PENERIMAAN SATPOL PP PEKANBARU
Hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (9/3/2018)
Penerimaan Ratusan Anggota Satpol PP Pekanbaru Tidak Memiliki Juknis Dinilai Cacat Hukum
Senin 12 Maret 2018, 23:33 WIB
Hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (9/3/2018)
PEKANBARU. RIAUMDANI. com - Berdasarkan hasil hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (9/3/2018), diketahui bahwa proses penerimaan ratusan anggota Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu lalu cacat hukum. Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, seperti tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) dan direkomendasikan agar segera dibatalkan.
"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja ini tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," ungkap Ida usai Hearing dengan Satpol PP Pekanbaru.
Tidak hanya itu, Ida juga menilai rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini juga tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ternyata tim itu melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru," terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rekrutmen proses administrasinya tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian.
"Karena kerja Satpol PP ini non yustisial. Seharusnya jika harus melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Ida.
Mengacu ke proses peraturan UU bahwa rekrutmen Satpol PP ini cacat hukum dan batal demi hukum serta dibatalkan. Sebab, jika nantinya masuk usai tahapan wawancara, akan menghabiskan anggaran daerah.
"Ini bisa digugat orang ke pengadilan karena batal demi hukum dan tidak punya dasar juknis dari kepegawaian daerah," tegasnya.
Termasuk katanya, alasan tes kesehatan yang memungut uang hampir ratusan ribu rupiah, juga tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas.
"Apa dasarnya (tes kesehatan,red) dilakukan di RS TNI, Kepala Satpol PP menjawab tidak punya dasar, terserah saya katanya. Secara aturan administrasi kita inikan punya Forkompinda. Mitra kita ini RS Pemerintah," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto mengatakan, Banpol PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Agus Pramono, tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Kita menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat," pungkasnya.
Sebagai diberitakan sebelumnya, kejanggalan penerimaan anggota Satpol PP Pekabaru ini juga sempat disuarakan oleh Yose Saputra yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Dimana Yose menilai selama ini pihak Satpol PP Pekanbaru tidak pernah berkoordinasi dengan pihak legislatif terkait penerimaan Satpol PP tersebut.
"Kita mempertanyakan penggunaan anggarannya. Apakah sesuai dengan aturan. Sebab kita dengar juga, Agus Pramono melibatkan personil Korem 031 WB, dan juga kerjasama dengan RS Bhayangkara. Padahal, Pemko punya mitra sejajar yakni Kodim dan RSUD Madani Pekanbaru. Kan kalau untuk kesehatannya bisa gratis," tegas Yose.
Dijelaskan Yose lagi, penggunaan anggaran penerimaan Satpol PP yang berasal dari uang rakyat (APBD Pekanbaru), tidak bisa semena-menanya digunakan. Harus ada pertanggungjawabannya secara sahih, dan sesuai aturan.* (Rls.hrc)
"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja ini tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," ungkap Ida usai Hearing dengan Satpol PP Pekanbaru.
Tidak hanya itu, Ida juga menilai rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini juga tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ternyata tim itu melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru," terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rekrutmen proses administrasinya tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian.
"Karena kerja Satpol PP ini non yustisial. Seharusnya jika harus melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Ida.
Mengacu ke proses peraturan UU bahwa rekrutmen Satpol PP ini cacat hukum dan batal demi hukum serta dibatalkan. Sebab, jika nantinya masuk usai tahapan wawancara, akan menghabiskan anggaran daerah.
"Ini bisa digugat orang ke pengadilan karena batal demi hukum dan tidak punya dasar juknis dari kepegawaian daerah," tegasnya.
Termasuk katanya, alasan tes kesehatan yang memungut uang hampir ratusan ribu rupiah, juga tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas.
"Apa dasarnya (tes kesehatan,red) dilakukan di RS TNI, Kepala Satpol PP menjawab tidak punya dasar, terserah saya katanya. Secara aturan administrasi kita inikan punya Forkompinda. Mitra kita ini RS Pemerintah," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto mengatakan, Banpol PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Agus Pramono, tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Kita menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat," pungkasnya.
Sebagai diberitakan sebelumnya, kejanggalan penerimaan anggota Satpol PP Pekabaru ini juga sempat disuarakan oleh Yose Saputra yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Dimana Yose menilai selama ini pihak Satpol PP Pekanbaru tidak pernah berkoordinasi dengan pihak legislatif terkait penerimaan Satpol PP tersebut.
"Kita mempertanyakan penggunaan anggarannya. Apakah sesuai dengan aturan. Sebab kita dengar juga, Agus Pramono melibatkan personil Korem 031 WB, dan juga kerjasama dengan RS Bhayangkara. Padahal, Pemko punya mitra sejajar yakni Kodim dan RSUD Madani Pekanbaru. Kan kalau untuk kesehatannya bisa gratis," tegas Yose.
Dijelaskan Yose lagi, penggunaan anggaran penerimaan Satpol PP yang berasal dari uang rakyat (APBD Pekanbaru), tidak bisa semena-menanya digunakan. Harus ada pertanggungjawabannya secara sahih, dan sesuai aturan.* (Rls.hrc)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau