Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Tugas dan Fungsi ASN
Wabup Said Hasym Ingatkan ASN Sadar akan Tugas dan Fungsinya Sebagai Pelayan Masyarakat
Senin 12 Maret 2018, 23:21 WIB
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengingatkan seluruh ASN untuk sadar akan tugas dan fungsinya yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, saat menjadi pembina Apel, Senin pagi 12 Maret 2018, di halaman Kantor Bupati Kepulauan Mera
SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengingatkan seluruh ASN untuk sadar akan tugas dan fungsinya yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, saat menjadi pembina Apel, Senin pagi 12 Maret 2018, di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

"Apa yang kita lakukan saat ini harus lebih baik dari hari sebelumnya, sebagai ASN kita harus paham akan tugas dan tanggung jawab kita kepada masyarakat, dan masyarakat menunggu apa yang bisa kita perbuat untuk merubah kehidupan mereka menjadi lebih baik," jelas Wakil Bupati.

Ditambahkan Wakil Bupati, jika ASN sebagai pelayan masyarakat tidak dapat mewujudkan itu, bukan tak mungkin akan dihujat oleh masyarakat, untuk itu dia mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan disiplin dan bekerja sungguh-sungguh menyelesaikan segala tugas dan tanggung jawab.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, hal yang pertama sekali harus dilakukan adalah mendisiplinkan diri seperti masuk kerja tepat waktu. Dan dalam apel Senin pagi kali ini, Wabup langsung mengecek absensi Pejabat Eselon II dan III. bagi yang tidak hadir atau tidak meneken tanpa disertai alasan atau surat tugas langsung dicoret.

Dari hasil pantauan Media terlihat beberapa absensi pejabat langsung disilang oleh Wakil Bupati. Artinya sesuai dengan surat edaran Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hingga pemotongan insentif.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Said Hasyim menegaskan tidak melarang pejabat untuk berdinas keluar kota, hanya saja jika berdinas keluar daerah harus memberikan manfaat untuk Kabupaten dan masyarakat agar anggaran yang dikeluarkan tidak sia-sia.

"Jika keluar daerah kita harus tahu apa yang dilakukan, lengkapi semua data yang diperlukan sehingga saat melobi anggaran dapat terealisasi, jangan hanya sekedar datang lalu pulang dan apa yang menjadi tugas tidak selesai," jelas Wakil Bupati. (rls)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top