DUSUN TUO BASRAH,  RIAUMADANI.com - Dua rumah Bantuan layak huni di jual oleh Armatono, bersama Marjohan tindakan ini jelas telah " />
Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
RLH
Dua Rumah Bantuan Layak Huni Di Jual, Ini Telah Melanggar Perjanjian
Minggu 11 Maret 2018, 23:18 WIB
Surat perjanjian, bahwa rumah tidak akan di perjual belikan"
DUSUN TUO BASRAH,  RIAUMADANI.com - Dua rumah Bantuan layak huni di Desa Dusun Tuo,  kecamatan Kuantan Hilir dijual oleh Armatono bersama Marjohan, perbuatan ini jelas  telah melanggar surat perjanjian yang telah di sepakti dengan pihak pemerintah.

"Saya tidak memberi izin saat pemilik rumah ingin membatalkan surat perjanjian, bahwa rumah tidak akan di perjual belikan" terang Maspar yang menjabat sebagi Kepala Desa tahun 2008 silam, saat ditemui wartawan RIAUMADANI.com di kediamanya Desa Dusun Tuo,  kecamatan Kuantan Hilir, Sabtu,  10/3/2018.

Meskipun Maspar tidak memberikan izin namun proses jual beli rumah ini tetap terjadi, tidak hanya Maspar pihak kecamatan juga tidak memberi izin untuk penjualan rumah ini,  namun Armatono,  bersama Johan tetap nekat menjual rumah layak huni yang di berikan Negara kepadanya.

"Ar pernah menyampaikan kepada saya alasanya menjual bantuan rumah layak huni,  karna tidak cocok dengan tetangga sebelah" menyampaikan apa yang di sampaikan Armatono kepadanya.

Jika sekarang penjualan bantuan rumah layak huni di biarkan begitu saja maka berkemungkinan besar,  ini bakal di tiru oleh penerima bantuan rumah layak huni yang lainya,  jadi dari pihak Pemerintah maupun Pihak kepolisian harus memberi teguran bagi pemilik rumah yang di jual ini,  karena perbuatan telah melanggar aturan yang. (MU)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top