BENGKALIS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Pemkab Bengkalis Tegaskan Pembayaran Utang Pihak Ketiga Sesuai Regulasi
Sabtu 10 Maret 2018, 11:15 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BENGKALIS. RIAUMADANI. com – Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aulia, menjelaskan, pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis (tunda bayar) kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2017 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2018 tidak menyalahi regulasi.
“Kita sudah konsultasikan ke berbagai, seperti Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,†jelas Aulia, Jumat (9/3/2018).
Aulia menjelaskan hal itu menanggapi adanya pertanyaan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga melalui APBD murni tahun 2018 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Aulia, sesuai penjelasan BPAKD Provinsi Riau, Pemkab Bengkalis harus memperioritas penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, mengingat pembayaran tersebut bersifat mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal telah ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuh Aulia, BPKAD Provinsi Riau memberikan arahan bahwa cara pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud dengan tiga cara.
Ketiga cara yang dimaksudkan itu, yaitu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; serta ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Mengenai Penjabaran ABPD, tegasnya, telah tetapkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 100 tentang Penjabaran ABPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018.
“Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran ABPD Tahun Anggaran 2018 tersebut ditetapkan tanggal 12 Februari 2018 lalu dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Bengkalis pada tanggal 26 Februari 2018 lalu melalui surat Nomor 900/BPKAD/II/2018/117,†paparnya.
Mengenai total utang ke pihak ketiga, jelas Aulia, sebesar Rp392.671.487.465. Sedangkan yang sudah dibayarkan per 7 Maret 2018 lalu, sebesar Rp102.432.358.047 dengan total berkas sebanyak 229 berkas.
Menyangkut Alokasi Dana Desa, sambungnya, untuk Tahap I memang ditetapkan sebesar 20% atau Rp51.911.386.190 dari pagu anggaran yang tersedia di DPA-PPKD sebesar Rp259.556.930.900.
“Kita ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Namun karena keuangan daerah terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan Pemkab Bengkalis mendahulukan yang satu dengan mengabaikan yang lain. Semua kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,†tutupnya.
Di bagian lain, Aulia berharap semua pihak agar tidak mudah terpengaruhi dengan informasi-informasi yang belum tentu kebenaran. Informasi yang hanya bersifat asumsi atau dugaan.
“Pastikan informasi tersebut benar-benar valid. Sebab hari ini kami melihat ada segelintir orang yang berprinsip yang penting ngomong, bukan ngomong sesuatu yang penting. Pastikan yang berkomentar itu berkompeten untuk hal tersebut,†kata dia. (mcr)
“Kita sudah konsultasikan ke berbagai, seperti Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,†jelas Aulia, Jumat (9/3/2018).
Aulia menjelaskan hal itu menanggapi adanya pertanyaan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga melalui APBD murni tahun 2018 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Aulia, sesuai penjelasan BPAKD Provinsi Riau, Pemkab Bengkalis harus memperioritas penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, mengingat pembayaran tersebut bersifat mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal telah ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuh Aulia, BPKAD Provinsi Riau memberikan arahan bahwa cara pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud dengan tiga cara.
Ketiga cara yang dimaksudkan itu, yaitu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; serta ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Mengenai Penjabaran ABPD, tegasnya, telah tetapkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 100 tentang Penjabaran ABPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018.
“Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran ABPD Tahun Anggaran 2018 tersebut ditetapkan tanggal 12 Februari 2018 lalu dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Bengkalis pada tanggal 26 Februari 2018 lalu melalui surat Nomor 900/BPKAD/II/2018/117,†paparnya.
Mengenai total utang ke pihak ketiga, jelas Aulia, sebesar Rp392.671.487.465. Sedangkan yang sudah dibayarkan per 7 Maret 2018 lalu, sebesar Rp102.432.358.047 dengan total berkas sebanyak 229 berkas.
Menyangkut Alokasi Dana Desa, sambungnya, untuk Tahap I memang ditetapkan sebesar 20% atau Rp51.911.386.190 dari pagu anggaran yang tersedia di DPA-PPKD sebesar Rp259.556.930.900.
“Kita ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Namun karena keuangan daerah terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan Pemkab Bengkalis mendahulukan yang satu dengan mengabaikan yang lain. Semua kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,†tutupnya.
Di bagian lain, Aulia berharap semua pihak agar tidak mudah terpengaruhi dengan informasi-informasi yang belum tentu kebenaran. Informasi yang hanya bersifat asumsi atau dugaan.
“Pastikan informasi tersebut benar-benar valid. Sebab hari ini kami melihat ada segelintir orang yang berprinsip yang penting ngomong, bukan ngomong sesuatu yang penting. Pastikan yang berkomentar itu berkompeten untuk hal tersebut,†kata dia. (mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau