Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
KDRT
UPT P2TP2A Riau Ajak Masyarakat Berperan Aktif Laporkan KDRT
Senin 05 Maret 2018, 22:57 WIB
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Riau, Tengku Syuaib saat dijumpai mediacenter.riau.go.id di ruang kerjanya, Senin (5/3
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Riau Tengku Syuaib mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Syuaib saat dijumpai mediacenter.riau.go.id di ruang kerjanya, Senin (5/3). Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keberadaan UPT P2TP2A ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 56 Tahun 2017 Tanggal 7 November 2017.

"UPT P2TP2A ini memiliki tugas dan fungsi menyelesaikan kasus-kasus menyangkut tentang perlindungan perempuan dan anak," ungkapnya.

Dijelaskan olehnya, terdapat 17 kasus menyangkut tentang perlindungan perempuan dan anak yang ditangani oleh pihaknya, antara lain; kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan seksual, hak asuh anak, anak berhadapan dengan hukum, penganiayaan, anak hilang, trafficking, kekerasan psikis, pendidikan anak, kekerasan fisik, pidana murni, kenakalan remaja, penelantaran tenaga kerja, pencemaran nama baik, menuntut perjanjian, narkoba, dan pelanggaran HAM.

Dari 17 kasus yang ditangani tersebut, terdapat peningkatan laporan kasus terhadap perempuan dan anak di instansinya, yakni sebesar 5 kasus. Yang mana pada tahun 2016 yang lalu terdapat 175 kasus, sementara itu pada tahun 2017 terdapat 180 kasus.

"Dari data tersebut, kami mengharapkan masyarakat di Provinsi Riau untuk berperan aktif menjaga lingkungan," imbaunya.

Jika masyarakat menemukan kasus terhadap perempuan dan anak tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk menghubungi UPT P2TP2A di nomor 08125296736. (mcr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top