DisekapTiga Hari lalu diperkosa
Siswi MTs Pekanbaru Disekap dan Diperkosa Kenalan Barunya
Kamis 18 September 2014, 01:13 WIB
Poto Ilustrasi Int
PEKANBARU. Riaumadani.com - Tragis betul nasib yang dialami Bunga [13], siswi salah satu Madrasah Tsanawiyah [MTs] di Kota Pekanbaru tidak pernah menyangka perkenalannya dengan W [15] akan berakhir duka. Bunga disekap di rumah W selama tiga hari dan diminta untuk melayani nafsu bejatnya.T
Kasus penyekapan dan pemerkosaan ini berawal ketika W menghubungi Bunga melalui telepon seluler, Sabtu [6/9/2014] lalu. Saat itulah mereka saling berkenalan satu sama lainnya. Tidak hanya berkenalan, W meminta untuk ketemuan dengan Bunga. Mereka pun sepakat untuk bertemu di rumah P, di Jalan Paus Kecamatan Bukit Raya.
Ketika bertemu, W mencoba membujuk rayu Bunga agar mau ikut dengannya. Segala "jurus maut" dikeluarkan W untuk menaklukkan hati Bunga. Alhasil, Bunga pun mengikuti permintaan W tanpa pamit kepada orangtuanya. Bunga diajak ke rumah W yang berada di Pandau Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Disinilah Bunga disekap selama tiga hari dan selama itu pula dirinya diminta melayani nafsu bejat W.
Tiga hari tanpa kabar, membuat Mulyadi [50] ayah Bunga khawatir. Ia melaporkan kehilangan anak ke Polisi dan mencoba mencari tahu keberadaan Bunga, hingga akhirnya ia mendapatkan di Pandau.
Dalam penuturannya kepada pihak penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] Polresta Pekanbaru, Senin [15/9/2014], Mulyadi mengaku ditelpon W dan mengatakan Bunga ada bersamanya. W tidak akan mengembalikan Bunga, jika Mulyadi tidak menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu.
"Ia minta tebusan, sebesar Rp600 ribu," ujar Mulyadi.
Mulyadi mengiyakan permintaan W dan mengatur kapan uang itu akan diantar. Sebelum bertemu, Mulyadi terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga, W dengan mudah ditangkap.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun, SIk, MIk membenarkan tentang adanya penyekapan dan pemerkosaan terhadap Bunga.
"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolresta," ujar Hari.**
Kasus penyekapan dan pemerkosaan ini berawal ketika W menghubungi Bunga melalui telepon seluler, Sabtu [6/9/2014] lalu. Saat itulah mereka saling berkenalan satu sama lainnya. Tidak hanya berkenalan, W meminta untuk ketemuan dengan Bunga. Mereka pun sepakat untuk bertemu di rumah P, di Jalan Paus Kecamatan Bukit Raya.
Ketika bertemu, W mencoba membujuk rayu Bunga agar mau ikut dengannya. Segala "jurus maut" dikeluarkan W untuk menaklukkan hati Bunga. Alhasil, Bunga pun mengikuti permintaan W tanpa pamit kepada orangtuanya. Bunga diajak ke rumah W yang berada di Pandau Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Disinilah Bunga disekap selama tiga hari dan selama itu pula dirinya diminta melayani nafsu bejat W.
Tiga hari tanpa kabar, membuat Mulyadi [50] ayah Bunga khawatir. Ia melaporkan kehilangan anak ke Polisi dan mencoba mencari tahu keberadaan Bunga, hingga akhirnya ia mendapatkan di Pandau.
Dalam penuturannya kepada pihak penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] Polresta Pekanbaru, Senin [15/9/2014], Mulyadi mengaku ditelpon W dan mengatakan Bunga ada bersamanya. W tidak akan mengembalikan Bunga, jika Mulyadi tidak menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu.
"Ia minta tebusan, sebesar Rp600 ribu," ujar Mulyadi.
Mulyadi mengiyakan permintaan W dan mengatur kapan uang itu akan diantar. Sebelum bertemu, Mulyadi terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga, W dengan mudah ditangkap.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun, SIk, MIk membenarkan tentang adanya penyekapan dan pemerkosaan terhadap Bunga.
"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolresta," ujar Hari.**
Editor | : | TIS-GR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”