Pemusnahan BB
Polres Kampar dilaksanakan pemusnahan BB kasus
narkoba berupa 50,16 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi yang berasal 5
ungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama
satu bulan terakhir.<
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba 50 Gram Shabu dan 40 Butir Pil Ekstasi
Kamis 01 Maret 2018, 01:08 WIB
Polres Kampar dilaksanakan pemusnahan BB kasus
narkoba berupa 50,16 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi yang berasal 5
ungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama
satu bulan terakhir.<
BANGKINANG. RIAUMADANI. com – Polres Kampar dilaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa 50,16 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi yang berasal 5 ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Jajaran Polres Kampar selama satu bulan terakhir. Rabu (28/2/2018)
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Basa Emden Banjarnahor SIK, MH yang mewakili Kapolres Kampar, dihadiri Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Perwakilan Kejari Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar dan Kuasa Hukum tersangka.
Kegiatan diawali kata sambutan dari Waka Polres Kampar yang menyampaikan bahwa narkotika yang dimusnahkan ini hanya sebagian kecil dari narkoba yang beredar di masyarakat, namun ini sebagai bentuk komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku dalam rangka menekan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kab. Kampar, jelas Waka Polres.
Selanjutnya kata sambutan dari Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH yang menyampaikan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari beberapa ungkap kasus, yaitu :
1. Tanggal (22/1/2018) oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di wilayah Desa Pandau Jaya dengan tersangka EK, barang bukti yang disita sebanyak 12 gram shabu.
2. Tanggal (1/2/2018) dari hasil pengembangan ungkap kasus oleh Polsek Siak Hulu, kembali ditangkap 3 tersangka di daerah Pandau Jaya yaitu VN, SR dan HN dengan barang bukti 19,5 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi.
3. Tanggal (9/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Jalan lintas Riau – Sumbar wilayah Desa Tanjung Alai dengan tersangka DD, barang bukti yang disita 3,93 gram shabu.
4. Tanggal (11/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Km 8 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan wilayah Kec. Perhentian Raja dengan tersangka AN, barang bukti yang disita 12,14 gram shabu.
5. Tanggal (13/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di wilayah Merangin Kec. Kuok dengan tersangka RH, barang bukti yang disita 3,68 gram shabu.
Total barang bukti yang disita dari 5 kasus ini adalah 51,25 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi, sekitar 1 gram shabu disisihkan untuk pembuktian di sidang Pengadilan.
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa pada bulan Januari 2018 lalu berhasil diungkap 26 kasus dengan 37 tersangka, sementara pada bulan Februari ini telah diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, jelasnya.
Narkotika ini kemudian dimusnahkan oleh para perwakilan yang hadir disaksikan seluruh undangan, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan penandatanganan berita acara oleh Waka Polres Kampar dan para saksi yang hadir.
Acara ditutup dengan pembacaan do’a dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. (rls)
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Basa Emden Banjarnahor SIK, MH yang mewakili Kapolres Kampar, dihadiri Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Perwakilan Kejari Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar dan Kuasa Hukum tersangka.
Kegiatan diawali kata sambutan dari Waka Polres Kampar yang menyampaikan bahwa narkotika yang dimusnahkan ini hanya sebagian kecil dari narkoba yang beredar di masyarakat, namun ini sebagai bentuk komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku dalam rangka menekan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kab. Kampar, jelas Waka Polres.
Selanjutnya kata sambutan dari Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH yang menyampaikan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari beberapa ungkap kasus, yaitu :
1. Tanggal (22/1/2018) oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di wilayah Desa Pandau Jaya dengan tersangka EK, barang bukti yang disita sebanyak 12 gram shabu.
2. Tanggal (1/2/2018) dari hasil pengembangan ungkap kasus oleh Polsek Siak Hulu, kembali ditangkap 3 tersangka di daerah Pandau Jaya yaitu VN, SR dan HN dengan barang bukti 19,5 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi.
3. Tanggal (9/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Jalan lintas Riau – Sumbar wilayah Desa Tanjung Alai dengan tersangka DD, barang bukti yang disita 3,93 gram shabu.
4. Tanggal (11/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Km 8 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan wilayah Kec. Perhentian Raja dengan tersangka AN, barang bukti yang disita 12,14 gram shabu.
5. Tanggal (13/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di wilayah Merangin Kec. Kuok dengan tersangka RH, barang bukti yang disita 3,68 gram shabu.
Total barang bukti yang disita dari 5 kasus ini adalah 51,25 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi, sekitar 1 gram shabu disisihkan untuk pembuktian di sidang Pengadilan.
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa pada bulan Januari 2018 lalu berhasil diungkap 26 kasus dengan 37 tersangka, sementara pada bulan Februari ini telah diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, jelasnya.
Narkotika ini kemudian dimusnahkan oleh para perwakilan yang hadir disaksikan seluruh undangan, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan penandatanganan berita acara oleh Waka Polres Kampar dan para saksi yang hadir.
Acara ditutup dengan pembacaan do’a dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. (rls)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham