Kriminalisasi Pers
Kriminalisasi Pers
AWI Tuding Panwaslu Inhil Lakukan Pembredelan Hingga Upaya Kriminalisasi Pers
Selasa 27 Februari 2018, 23:31 WIB
AWI Tuding Panwaslu Inhil Lakukan Pembredelan Hingga Upaya Kriminalisasi Pers
TEMBILAHAN. RIAUMADANI. com - Aliansi Wartawan Inhil (AWI) menuding Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil melakukan pembredelan hingga upaya kriminalisasi terhadap pers dalam konteks penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018.
Dugaan ini muncul, menyusul adanya pemanggilan terhadap salah satu wartawan lokal ihwal pemasangan iklan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi dalam ajang Pilkada serentak mendatang.
Penyimpulan atas kesewenang - wenangan Panwaslu tersebut lahir dari hasil pembahasan dalam diskusi publik Aliansi Wartawan Inhil yang terdiri dari beberapa organisasi kewartawanan, seperti PWI, IWO dan AJI bersama sejumlah Praktisi Hukum di salah satu gerai kopi di Kota Tembilahan, Senin (26/2/2018) malam.
Padahal, menurut Zainuddin Acang, salah seorang praktisi hukum, dasar pemanggilan wartawan lokal beberapa waktu lalu dan teguran yang dilayangkan belum lah jelas. Dia menuturkan, jika memang Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi pedoman maka itu tidak tepat.
Sedangkan, jika mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka harus terlebih dahulu merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan penayangan iklan Kampanye di media massa elektronik dalam waktu 1 x 24 melalui gugus tugas yang telah dibentuk sebelumnya.
"Kita sangat menyayangkan tindakan Panwaslu yang telah memanggil dan menegur rekan wartawan. Kita tidak ingin kekeliruan seperti yang dilakukan Panwaslu terulang lagi," tegas Zainuddin Acang yang hadir bersama praktisi hukum lainnya, seperti Yudhia Perdana Sikumbang dan Maryanto.
Kekesalan semakin membuncah, manakala upaya pembredelan hingga kriminalisasi dilakukan terhadap pers selaku salah satu pilar demokrasi dalam pesta demokrasi rakyat, Pilkada Serentak tahun 2018 ini. Hal tersebut, dituturkan Zainuddin Acang juga terkesan bertentangan dengan Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Seharusnya, jika memang terjadi pelanggaran oleh rekan - rekan media proses secara prosedural dan melalui jalur yang benar. Jangan seenaknya memanggil. Otoritas pemanggilan terhadap media massa tidak berada di tangan Panwaslu. Lebih lagi, pemanggilan terhadap oknum wartawannya," papar Zainuddin Acang.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Andang Yudiantoro, saat dikonfirmasi menampik tudingan upaya kriminalisasi terhadap pers itu. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya merupakan perasaan kebencian yang tidak berdasar.
Andang Yudiantoro menuturkan, kata 'Kriminalisasi' itu membuat Dia ngeri mendengarnya. Andang Yudiantoro mengaku, tidak berniat dan tidak berupaya sama sekali untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers.
"Ada - ada saja yang ada dibenak orang kalau ada yang menuduh berpikir begitu. Apalagi saya juga orang media, maka menjadi sangat tidak mungkin lagi. Itu mungkin karena ada mendengar ada media yang dipangggil panwaslu karena tersangkut masalah Pilkada yang diduga berkampanye diluar jadwal," tandas Andang Yudiantoro. (Rls)
Dugaan ini muncul, menyusul adanya pemanggilan terhadap salah satu wartawan lokal ihwal pemasangan iklan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi dalam ajang Pilkada serentak mendatang.
Penyimpulan atas kesewenang - wenangan Panwaslu tersebut lahir dari hasil pembahasan dalam diskusi publik Aliansi Wartawan Inhil yang terdiri dari beberapa organisasi kewartawanan, seperti PWI, IWO dan AJI bersama sejumlah Praktisi Hukum di salah satu gerai kopi di Kota Tembilahan, Senin (26/2/2018) malam.
Padahal, menurut Zainuddin Acang, salah seorang praktisi hukum, dasar pemanggilan wartawan lokal beberapa waktu lalu dan teguran yang dilayangkan belum lah jelas. Dia menuturkan, jika memang Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi pedoman maka itu tidak tepat.
Sedangkan, jika mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka harus terlebih dahulu merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan penayangan iklan Kampanye di media massa elektronik dalam waktu 1 x 24 melalui gugus tugas yang telah dibentuk sebelumnya.
"Kita sangat menyayangkan tindakan Panwaslu yang telah memanggil dan menegur rekan wartawan. Kita tidak ingin kekeliruan seperti yang dilakukan Panwaslu terulang lagi," tegas Zainuddin Acang yang hadir bersama praktisi hukum lainnya, seperti Yudhia Perdana Sikumbang dan Maryanto.
Kekesalan semakin membuncah, manakala upaya pembredelan hingga kriminalisasi dilakukan terhadap pers selaku salah satu pilar demokrasi dalam pesta demokrasi rakyat, Pilkada Serentak tahun 2018 ini. Hal tersebut, dituturkan Zainuddin Acang juga terkesan bertentangan dengan Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Seharusnya, jika memang terjadi pelanggaran oleh rekan - rekan media proses secara prosedural dan melalui jalur yang benar. Jangan seenaknya memanggil. Otoritas pemanggilan terhadap media massa tidak berada di tangan Panwaslu. Lebih lagi, pemanggilan terhadap oknum wartawannya," papar Zainuddin Acang.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Andang Yudiantoro, saat dikonfirmasi menampik tudingan upaya kriminalisasi terhadap pers itu. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya merupakan perasaan kebencian yang tidak berdasar.
Andang Yudiantoro menuturkan, kata 'Kriminalisasi' itu membuat Dia ngeri mendengarnya. Andang Yudiantoro mengaku, tidak berniat dan tidak berupaya sama sekali untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers.
"Ada - ada saja yang ada dibenak orang kalau ada yang menuduh berpikir begitu. Apalagi saya juga orang media, maka menjadi sangat tidak mungkin lagi. Itu mungkin karena ada mendengar ada media yang dipangggil panwaslu karena tersangkut masalah Pilkada yang diduga berkampanye diluar jadwal," tandas Andang Yudiantoro. (Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Inhil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Jumat 24 Oktober 2025, 21:39 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Kamis 16 Oktober 2025
PTPN IV Kucurkan CSR di Inhu, Bantu Sekolah & Stunting Anak Tepat Sasaran
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau