Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Menyebarkan isu-isu yang memprovokasi
Bareskrim Polri Tangkap 14 Anggota Grup WhatsApp The Family MCA
Selasa 27 Februari 2018, 23:10 WIB
Bareskrim Polri
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima anggota grup WhatsApp The Family MCA (Muslim Cyber Army). Ini bukan penangkapan yang pertama kali dilakukan, sebab sebelumnya polisi juga sudah menangkap beberapa anggota kelompok tersebut.

"Sudah ada 14 oranglah. Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya saja," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, Selasa (27/2/2018).

Irwan mengatakan, admin grup WhatsApp itu ada enam orang. Sementara satu admin lagi diketahui masih berada di luar negeri. Namun Irwan belum mengungkap motif para pelaku menyebarkan isu-isu yang memprovokasi masyarakat itu. "Nanti kami dalami dulu, tersangka baru sampai," kata Irwan

MCA tak hanya membuat jaringan di aplikasi WhatsApp. Mereka juga menggunakan media sosial lain dengan nama berbeda, namun tetap berkaitan dengan nama MCA.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap, yaitu ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, Yus di Sumedang, dan RC di Palu. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp The Family MCA.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. Rls
sumber Kompas. com



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top