Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
  • Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"   ●   
  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
FGD Diikuti Kades se-Kuansing
Polres Kuansing Taja Kegiatan FGD Bahas Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa
Selasa 27 Februari 2018, 22:41 WIB
Polres Kuansing melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBD/APBN di wilayah Kuansing Selasa, 27/2/2018
TELUK KUANTAN. RIAUMADANI. com - Agar pengelolaan Dana Desa bisa tepat guna, tepat sasaran dan tidak berakhir dengan perkara hukum, Polres Kuansing melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBD/APBN di wilayah Kuansing Selasa, 27/2/2018 di Mapolres Kuansing.

FGD dipimpin Wakapolres Kompol Dody Harza Kusuma dan dihadiri para kepala desa di Kuansing, Inspektur pembantu wilayah II Darwin, Kasat Binmas AKP Efrion, Kasat Reskrim diwakili Kanit Idik III IPDA Faisal Aliza, Bhabinkamtibmas dan ratusan peserta lainnya.

Waka Polres Kuansing Kompol Dody Harza Kusumah, dalam arahannya mengingatkan para Bhabin Kamtibmas tidak boleh menerima Dana Desa (DD). Bhabin Kamtibmas harus selalu berkoordinasi dengan Kepala Desa maupun perangkatnya, terkait seluruh kegiatan desa demi terciptanya Kamtibmas.

Sedangkan Kepala Inspektorat Kuansing diwakili Inspektur Pembantu Wilayah II Drs. Darwin, menyebutkan agar Kepala Desa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa, agar membuat kontrak kerja penyediaan barang dan jasa, supaya perancanaan dan pelaksanaan berjalan dengan aman dan lancar.

Kemudian Kepala Desa dan perangkat desa wajib menyampaikan apa yang akan dikerjakan di desa kepada masyarakat di desa tersebut, supaya masyarakat mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan di desa.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuansing yang diwakili Kanit I dik III Sat Reskrim IPDA Faisal Aliza SH, mengatakan aset dan hasil di desa agar dimasukkan di APBDES, dan asas pengelolaan Dana Desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib.

"Kepala desa harus memahami tugasnya, supaya tidak terjadi penyelewengan," ujarnya. * (Rd-Mu)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top