DUGAAN KORUPSI PERJALANAN DINAS PIKTIF
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun
2014-2015 berinisial MS alias Syukur dan DG alias Dedi Gusman ditahan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau
Kadis dan Bendahara Dishut Kampar Nginap di Hotel Pordeo, Terkait Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar
Selasa 27 Februari 2018, 01:22 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun
2014-2015 berinisial MS alias Syukur dan DG alias Dedi Gusman ditahan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dan perjalanan dinas fiktif Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar senilai Rp3,6 miliar.
“Hari ini kita melakukan penahanan dua tersangka Tipikor di Dinas Kehutanan Kampar. Dua tersangka itu Kadis (Kepala Dinas) dan Bendahara,†kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting kepada Antara di Pekanbaru, Senin (26/02/2018)
Ia menjelaskan, dalam perkara ini, dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun 2014-2015 berinisial MS alias Syukur. Kemudian penyidik turut menahan seorang tersangka lainnya berinisial DG alias Dedi Gusman. Menurut Ginting, kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk memanipulasi anggaran perjalanan dinas pada 2014 hingga 2015.
“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar,†ujarnya.
Ia menuturkan, Polda Riau mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak 2016. Selanjutnya, medio 2017, penyidik menetapkan kedua pejabat itu sebagai tersangka.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau, ia mengatakan penyidik langsung menahan kedua tersangka tersebut untuk mempermudah proses pemberkasan sebelum dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa.
“Kemarin setelah kirim berkas ke Kejaksaan, ada beberapa petunjuk. Dan dalam rangka mempermudah (penyidikan), kita lakukan penahanan,†urainya.
Pantauan Antara, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin petang sekitar pukul 17.00 WIB dan tampak telah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Tersangka MS terlihat hanya menundukkan kepala saat awak media berupaya mengabadikan gambar pria paruh baya tersebut. Sementara DG terlihat lebih tenang dan tidak berupaya menutup wajahnya.
Ginting mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB atau Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Antarariau.com
“Hari ini kita melakukan penahanan dua tersangka Tipikor di Dinas Kehutanan Kampar. Dua tersangka itu Kadis (Kepala Dinas) dan Bendahara,†kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting kepada Antara di Pekanbaru, Senin (26/02/2018)
Ia menjelaskan, dalam perkara ini, dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun 2014-2015 berinisial MS alias Syukur. Kemudian penyidik turut menahan seorang tersangka lainnya berinisial DG alias Dedi Gusman. Menurut Ginting, kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk memanipulasi anggaran perjalanan dinas pada 2014 hingga 2015.
“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar,†ujarnya.
Ia menuturkan, Polda Riau mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak 2016. Selanjutnya, medio 2017, penyidik menetapkan kedua pejabat itu sebagai tersangka.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau, ia mengatakan penyidik langsung menahan kedua tersangka tersebut untuk mempermudah proses pemberkasan sebelum dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa.
“Kemarin setelah kirim berkas ke Kejaksaan, ada beberapa petunjuk. Dan dalam rangka mempermudah (penyidikan), kita lakukan penahanan,†urainya.
Pantauan Antara, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin petang sekitar pukul 17.00 WIB dan tampak telah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Tersangka MS terlihat hanya menundukkan kepala saat awak media berupaya mengabadikan gambar pria paruh baya tersebut. Sementara DG terlihat lebih tenang dan tidak berupaya menutup wajahnya.
Ginting mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB atau Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Antarariau.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan