DUGAAN KORUPSI PERJALANAN DINAS PIKTIF
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun
2014-2015 berinisial MS alias Syukur dan DG alias Dedi Gusman ditahan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau
Kadis dan Bendahara Dishut Kampar Nginap di Hotel Pordeo, Terkait Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar
Selasa 27 Februari 2018, 01:22 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun
2014-2015 berinisial MS alias Syukur dan DG alias Dedi Gusman ditahan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dan perjalanan dinas fiktif Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar senilai Rp3,6 miliar.
“Hari ini kita melakukan penahanan dua tersangka Tipikor di Dinas Kehutanan Kampar. Dua tersangka itu Kadis (Kepala Dinas) dan Bendahara,” kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting kepada Antara di Pekanbaru, Senin (26/02/2018)
Ia menjelaskan, dalam perkara ini, dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun 2014-2015 berinisial MS alias Syukur. Kemudian penyidik turut menahan seorang tersangka lainnya berinisial DG alias Dedi Gusman. Menurut Ginting, kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk memanipulasi anggaran perjalanan dinas pada 2014 hingga 2015.
“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar,” ujarnya.
Ia menuturkan, Polda Riau mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak 2016. Selanjutnya, medio 2017, penyidik menetapkan kedua pejabat itu sebagai tersangka.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau, ia mengatakan penyidik langsung menahan kedua tersangka tersebut untuk mempermudah proses pemberkasan sebelum dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa.
“Kemarin setelah kirim berkas ke Kejaksaan, ada beberapa petunjuk. Dan dalam rangka mempermudah (penyidikan), kita lakukan penahanan,” urainya.
Pantauan Antara, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin petang sekitar pukul 17.00 WIB dan tampak telah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Tersangka MS terlihat hanya menundukkan kepala saat awak media berupaya mengabadikan gambar pria paruh baya tersebut. Sementara DG terlihat lebih tenang dan tidak berupaya menutup wajahnya.
Ginting mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB atau Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Antarariau.com
“Hari ini kita melakukan penahanan dua tersangka Tipikor di Dinas Kehutanan Kampar. Dua tersangka itu Kadis (Kepala Dinas) dan Bendahara,” kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting kepada Antara di Pekanbaru, Senin (26/02/2018)
Ia menjelaskan, dalam perkara ini, dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun 2014-2015 berinisial MS alias Syukur. Kemudian penyidik turut menahan seorang tersangka lainnya berinisial DG alias Dedi Gusman. Menurut Ginting, kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk memanipulasi anggaran perjalanan dinas pada 2014 hingga 2015.
“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar,” ujarnya.
Ia menuturkan, Polda Riau mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak 2016. Selanjutnya, medio 2017, penyidik menetapkan kedua pejabat itu sebagai tersangka.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau, ia mengatakan penyidik langsung menahan kedua tersangka tersebut untuk mempermudah proses pemberkasan sebelum dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa.
“Kemarin setelah kirim berkas ke Kejaksaan, ada beberapa petunjuk. Dan dalam rangka mempermudah (penyidikan), kita lakukan penahanan,” urainya.
Pantauan Antara, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin petang sekitar pukul 17.00 WIB dan tampak telah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Tersangka MS terlihat hanya menundukkan kepala saat awak media berupaya mengabadikan gambar pria paruh baya tersebut. Sementara DG terlihat lebih tenang dan tidak berupaya menutup wajahnya.
Ginting mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB atau Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Antarariau.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau