PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR
MR Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Polsek Ujung Batu Amankan Seorang Pria Di duga Pelaku Penggelapan
Senin 26 Februari 2018, 22:51 WIB
MR Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Setelah sekitar dua bulan meminjam sepeda motor, namun tidak juga mengembalikannya, warga Kampar‎ berinisial MR (28) dijemput paksa unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul).
MR dijemput paksa Polsek Ujung Batu, karena adanya laporan dugaan penggelapan sepeda motor Honda milik Indra Haryati Rangkuti (26), warga Jalan DI Panjaitan No.12 RT 01/ RW 05, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, menjelaskan MR ditangkap anggota Polsek Ujung Batu Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 13.30 Wib.
Menurut keterangan dari Ipda Nanang, dugaan penggelapan sepeda motor merk Honda Nopol BM 2155 OU atas nama Imran Rangkuti, dilakukan MR Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 19.00 Wib.
Awalnya, pada Sabtu malam MR yang kos di Ujung Batu, datang ke rumah kost pelapor Indra Haryati Rangkuti di‎ Jalan Jendral Sudirman Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, dirinya meminjam sepeda motor korban.
Kemudian, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 22.00 Wib kedua kalinya, pelaku datang ke kost korban dan mengatakan bahwa sepeda motor korban masih dititipkan di rumah temannya, dan belum bisa diambil karena rumah temannya masih terkunci.
“Saat itu pelaku berjanji dalam jangka tiga hari akan kembalikan sepeda motor korban, namun hingga korban melapor ke Polsek Ujung Batu, sepeda motor juga belum dikembalikan," sebut Ipda Nanang, Senin (26/2/2018).
Pasca menerima laporan dari korban Indra Haryati, Sabtu (24/2/2018)‎sekitar pukul 14.00 Wib, unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi bahwa terlapor MR sedang berada di rumah mertuanya di Desa Tratak, Kecamatan Rumbio Jaya.
Dikatakan Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto, informasi ke Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, dan Kapolsek langsung memerintahkan untuk dilakukan pengecekan kebenaran informasi.‎
Dasar perintah Kapolsek Ujung Batu, Panit I Ipda Ulik dan tiga anggota berangkat ke rumah mertua terlapor MR di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, namun setibanya di sana pada Sabtu malam sekira pukul 19.30 WIB, polisi melihat rumah tersebut sedang kosong.
Saat itu terlapor MR dan istrinya pergi ke rumah adik iparnya di Perumahan Pandau Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, dan polisi langsung menyusulnya.
Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, setelah dilacak alamat rumah adik ipar pelaku, polisi melihat pelaku sedang berdiri di depan rumah dan langsung dilakukan penangkapan.
“MR ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Ujung Batu guna penyidikan lebih lanjut," kata Ipda‎ Nanang Pujiono.***( Alfian)
MR dijemput paksa Polsek Ujung Batu, karena adanya laporan dugaan penggelapan sepeda motor Honda milik Indra Haryati Rangkuti (26), warga Jalan DI Panjaitan No.12 RT 01/ RW 05, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, menjelaskan MR ditangkap anggota Polsek Ujung Batu Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 13.30 Wib.
Menurut keterangan dari Ipda Nanang, dugaan penggelapan sepeda motor merk Honda Nopol BM 2155 OU atas nama Imran Rangkuti, dilakukan MR Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 19.00 Wib.
Awalnya, pada Sabtu malam MR yang kos di Ujung Batu, datang ke rumah kost pelapor Indra Haryati Rangkuti di‎ Jalan Jendral Sudirman Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, dirinya meminjam sepeda motor korban.
Kemudian, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 22.00 Wib kedua kalinya, pelaku datang ke kost korban dan mengatakan bahwa sepeda motor korban masih dititipkan di rumah temannya, dan belum bisa diambil karena rumah temannya masih terkunci.
“Saat itu pelaku berjanji dalam jangka tiga hari akan kembalikan sepeda motor korban, namun hingga korban melapor ke Polsek Ujung Batu, sepeda motor juga belum dikembalikan," sebut Ipda Nanang, Senin (26/2/2018).
Pasca menerima laporan dari korban Indra Haryati, Sabtu (24/2/2018)‎sekitar pukul 14.00 Wib, unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi bahwa terlapor MR sedang berada di rumah mertuanya di Desa Tratak, Kecamatan Rumbio Jaya.
Dikatakan Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto, informasi ke Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, dan Kapolsek langsung memerintahkan untuk dilakukan pengecekan kebenaran informasi.‎
Dasar perintah Kapolsek Ujung Batu, Panit I Ipda Ulik dan tiga anggota berangkat ke rumah mertua terlapor MR di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, namun setibanya di sana pada Sabtu malam sekira pukul 19.30 WIB, polisi melihat rumah tersebut sedang kosong.
Saat itu terlapor MR dan istrinya pergi ke rumah adik iparnya di Perumahan Pandau Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, dan polisi langsung menyusulnya.
Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, setelah dilacak alamat rumah adik ipar pelaku, polisi melihat pelaku sedang berdiri di depan rumah dan langsung dilakukan penangkapan.
“MR ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Ujung Batu guna penyidikan lebih lanjut," kata Ipda‎ Nanang Pujiono.***( Alfian)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham