Gara-gara Postingan Ujaran Kebencian di Medsos,
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
SY, warga Jalan Ikhlas Pekanbaru Ditangkap Tim gabungan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri.
Kamis 22 Februari 2018, 22:12 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Hanya gara-gara meneruskan postingan diduga mengandung ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) miliknya, seorang warga Kota Pekanbaru terpaksa diamankan dikediamannya oleh tim gabungan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri.
SY, warga Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang diamankan, langsung diserahkan penanganan hukumnya ke Polda Riau, Rabu (21/2/2018).
"Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan Kamis (22/2/2018) saat konfrensi pers.
Menurut Guntur, modus operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan di akun Facebook miliknya.
"Supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menambahkan kalau SY ini setiap melakukan aksinya selalu mengutip laporan dari orang lain dan dilanjutkan mengeshernya. Meski demikian, dirinya juga pernah mengetik sendiri yang diposting di akun miliknya.
"Dia tau (SY) kalau permasalahan ini sangat dilarang, yang nantiknya berdampak dirinya akan terjerat hukuman," sebut Guntur.
Sementara SY sendiri dalam postingannya itu juga bermuatan SARA, terbukti adanya dirinya menjelek-jelekkan salah satu etnis. Dalam postingan yang diunggahnya. Kemudian Poda Riau juga memback up Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Postingan yang dilakukan SY sejak tahun 2017 hingga saat ini, berkali-kali," tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 kitab Undang-ubndang hukum pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. *(HRc-Rls)
SY, warga Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang diamankan, langsung diserahkan penanganan hukumnya ke Polda Riau, Rabu (21/2/2018).
"Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan Kamis (22/2/2018) saat konfrensi pers.
Menurut Guntur, modus operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan di akun Facebook miliknya.
"Supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menambahkan kalau SY ini setiap melakukan aksinya selalu mengutip laporan dari orang lain dan dilanjutkan mengeshernya. Meski demikian, dirinya juga pernah mengetik sendiri yang diposting di akun miliknya.
"Dia tau (SY) kalau permasalahan ini sangat dilarang, yang nantiknya berdampak dirinya akan terjerat hukuman," sebut Guntur.
Sementara SY sendiri dalam postingannya itu juga bermuatan SARA, terbukti adanya dirinya menjelek-jelekkan salah satu etnis. Dalam postingan yang diunggahnya. Kemudian Poda Riau juga memback up Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Postingan yang dilakukan SY sejak tahun 2017 hingga saat ini, berkali-kali," tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 kitab Undang-ubndang hukum pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. *(HRc-Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau