Gara-gara Postingan Ujaran Kebencian di Medsos,
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
SY, warga Jalan Ikhlas Pekanbaru Ditangkap Tim gabungan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri.
Kamis 22 Februari 2018, 22:12 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Hanya gara-gara meneruskan postingan diduga mengandung ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) miliknya, seorang warga Kota Pekanbaru terpaksa diamankan dikediamannya oleh tim gabungan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri.
SY, warga Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang diamankan, langsung diserahkan penanganan hukumnya ke Polda Riau, Rabu (21/2/2018).
"Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan Kamis (22/2/2018) saat konfrensi pers.
Menurut Guntur, modus operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan di akun Facebook miliknya.
"Supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menambahkan kalau SY ini setiap melakukan aksinya selalu mengutip laporan dari orang lain dan dilanjutkan mengeshernya. Meski demikian, dirinya juga pernah mengetik sendiri yang diposting di akun miliknya.
"Dia tau (SY) kalau permasalahan ini sangat dilarang, yang nantiknya berdampak dirinya akan terjerat hukuman," sebut Guntur.
Sementara SY sendiri dalam postingannya itu juga bermuatan SARA, terbukti adanya dirinya menjelek-jelekkan salah satu etnis. Dalam postingan yang diunggahnya. Kemudian Poda Riau juga memback up Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Postingan yang dilakukan SY sejak tahun 2017 hingga saat ini, berkali-kali," tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 kitab Undang-ubndang hukum pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. *(HRc-Rls)
SY, warga Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang diamankan, langsung diserahkan penanganan hukumnya ke Polda Riau, Rabu (21/2/2018).
"Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan Kamis (22/2/2018) saat konfrensi pers.
Menurut Guntur, modus operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan di akun Facebook miliknya.
"Supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menambahkan kalau SY ini setiap melakukan aksinya selalu mengutip laporan dari orang lain dan dilanjutkan mengeshernya. Meski demikian, dirinya juga pernah mengetik sendiri yang diposting di akun miliknya.
"Dia tau (SY) kalau permasalahan ini sangat dilarang, yang nantiknya berdampak dirinya akan terjerat hukuman," sebut Guntur.
Sementara SY sendiri dalam postingannya itu juga bermuatan SARA, terbukti adanya dirinya menjelek-jelekkan salah satu etnis. Dalam postingan yang diunggahnya. Kemudian Poda Riau juga memback up Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Postingan yang dilakukan SY sejak tahun 2017 hingga saat ini, berkali-kali," tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 kitab Undang-ubndang hukum pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. *(HRc-Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat