Gara-gara Postingan Ujaran Kebencian di Medsos,
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
SY, warga Jalan Ikhlas Pekanbaru Ditangkap Tim gabungan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri.
Kamis 22 Februari 2018, 22:12 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Hanya gara-gara meneruskan postingan diduga mengandung ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) miliknya, seorang warga Kota Pekanbaru terpaksa diamankan dikediamannya oleh tim gabungan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri.
SY, warga Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang diamankan, langsung diserahkan penanganan hukumnya ke Polda Riau, Rabu (21/2/2018).
"Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan Kamis (22/2/2018) saat konfrensi pers.
Menurut Guntur, modus operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan di akun Facebook miliknya.
"Supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menambahkan kalau SY ini setiap melakukan aksinya selalu mengutip laporan dari orang lain dan dilanjutkan mengeshernya. Meski demikian, dirinya juga pernah mengetik sendiri yang diposting di akun miliknya.
"Dia tau (SY) kalau permasalahan ini sangat dilarang, yang nantiknya berdampak dirinya akan terjerat hukuman," sebut Guntur.
Sementara SY sendiri dalam postingannya itu juga bermuatan SARA, terbukti adanya dirinya menjelek-jelekkan salah satu etnis. Dalam postingan yang diunggahnya. Kemudian Poda Riau juga memback up Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Postingan yang dilakukan SY sejak tahun 2017 hingga saat ini, berkali-kali," tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 kitab Undang-ubndang hukum pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. *(HRc-Rls)
SY, warga Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang diamankan, langsung diserahkan penanganan hukumnya ke Polda Riau, Rabu (21/2/2018).
"Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan Kamis (22/2/2018) saat konfrensi pers.
Menurut Guntur, modus operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan di akun Facebook miliknya.
"Supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menambahkan kalau SY ini setiap melakukan aksinya selalu mengutip laporan dari orang lain dan dilanjutkan mengeshernya. Meski demikian, dirinya juga pernah mengetik sendiri yang diposting di akun miliknya.
"Dia tau (SY) kalau permasalahan ini sangat dilarang, yang nantiknya berdampak dirinya akan terjerat hukuman," sebut Guntur.
Sementara SY sendiri dalam postingannya itu juga bermuatan SARA, terbukti adanya dirinya menjelek-jelekkan salah satu etnis. Dalam postingan yang diunggahnya. Kemudian Poda Riau juga memback up Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Postingan yang dilakukan SY sejak tahun 2017 hingga saat ini, berkali-kali," tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 kitab Undang-ubndang hukum pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. *(HRc-Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau