
Gara-gara Postingan Ujaran Kebencian di Medsos,
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
SY, warga Jalan Ikhlas Pekanbaru Ditangkap Tim gabungan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri.
Kamis 22 Februari 2018, 22:12 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Hanya gara-gara meneruskan postingan diduga mengandung ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) miliknya, seorang warga Kota Pekanbaru terpaksa diamankan dikediamannya oleh tim gabungan Direktorat Ciber Bareskrim Mabes Polri.
SY, warga Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang diamankan, langsung diserahkan penanganan hukumnya ke Polda Riau, Rabu (21/2/2018).
"Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan Kamis (22/2/2018) saat konfrensi pers.
Menurut Guntur, modus operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan di akun Facebook miliknya.
"Supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menambahkan kalau SY ini setiap melakukan aksinya selalu mengutip laporan dari orang lain dan dilanjutkan mengeshernya. Meski demikian, dirinya juga pernah mengetik sendiri yang diposting di akun miliknya.
"Dia tau (SY) kalau permasalahan ini sangat dilarang, yang nantiknya berdampak dirinya akan terjerat hukuman," sebut Guntur.
Sementara SY sendiri dalam postingannya itu juga bermuatan SARA, terbukti adanya dirinya menjelek-jelekkan salah satu etnis. Dalam postingan yang diunggahnya. Kemudian Poda Riau juga memback up Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Postingan yang dilakukan SY sejak tahun 2017 hingga saat ini, berkali-kali," tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 kitab Undang-ubndang hukum pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. *(HRc-Rls)
SY, warga Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang diamankan, langsung diserahkan penanganan hukumnya ke Polda Riau, Rabu (21/2/2018).
"Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan Kamis (22/2/2018) saat konfrensi pers.
Menurut Guntur, modus operandinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi, transaksi elektronik (ITE) yang mengandung muatan kebencian, berupa postingan yang mengandung kebencian dan permusuhan di akun Facebook miliknya.
"Supaya yang membuka akun terpengaruh dan ikut menghujat, melecehkan institusi, dan dapat berpengaruh pada salah satu agama," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menambahkan kalau SY ini setiap melakukan aksinya selalu mengutip laporan dari orang lain dan dilanjutkan mengeshernya. Meski demikian, dirinya juga pernah mengetik sendiri yang diposting di akun miliknya.
"Dia tau (SY) kalau permasalahan ini sangat dilarang, yang nantiknya berdampak dirinya akan terjerat hukuman," sebut Guntur.
Sementara SY sendiri dalam postingannya itu juga bermuatan SARA, terbukti adanya dirinya menjelek-jelekkan salah satu etnis. Dalam postingan yang diunggahnya. Kemudian Poda Riau juga memback up Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Postingan yang dilakukan SY sejak tahun 2017 hingga saat ini, berkali-kali," tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 kitab Undang-ubndang hukum pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. *(HRc-Rls)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan