Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
KASUS NARKOBA
Satresnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Seorang Pelaku Narkoba di Wilayah Lipat Kain
Kamis 22 Februari 2018, 12:22 WIB
Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang tersangka MI alias UJ (LK 42), penyalahguna narkotika jenis shabu, di KM 70 Lipat Kain pada Rabu sore (21/2/2018).
KAMPAR KIRI, RIAUMADANI.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis shabu, di KM 70 Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Lipat Kain pada Rabu sore (21/2/2018).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MI alias UJ (LK 42), Warga Dusun Suka Maju Kel. Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.94 Gram yang dibungkus plastik bening, 1 buah plastik pembungkus shabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (21/2/2018), saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka MI yang berlokasi di KM 70 Jalan lintas Pekanbaru–Taluk kuantan Kel. Lipat kain.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka MI yang sedang berada di depan rumahnya. 

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MI dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di lantai kamar rumah tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar, jelas Asdi. 

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(rls/And)



Editor : Dirman
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top