NARKOBA
Unit Reskrim Polsek
Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika
jenis shabu di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang Kec. Tambang pada
Minggu sore (18/2/2018).
Polsek Tambang Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kampung Lintang Desa Tambang
Senin 19 Februari 2018, 10:52 WIB
Unit Reskrim Polsek
Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika
jenis shabu di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang Kec. Tambang pada
Minggu sore (18/2/2018).TAMBANG, RIAUMADANI.com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang Kec. Tambang pada Minggu sore (18/2/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah BN (Lk 36) warga Dusun Kampung Lintang Desa Tambang Kec. Tambang Kab Kampar.
Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (18/2/2018) sekira pukul 18.00 wib, saat itu anggota Opsnal Polsek Tambang yang tengah melakukan penyelidikan mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang.
Kemudian anggota melaporkan hal ini kepada Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH bersama anggota melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Tim langsung melakukan pengintaian dengan mendekati rumah pelaku, setelah memastikan keberadaan target ini lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan padanya narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket kecil dan 1 paket sedang yang dibungkus plastik bening klep merah, serta 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkotika ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut, jelas Kapolsek.
Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
(and)
| Editor | : | ANDRIANI |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama