Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
KARLAHUT
Polda Riau Periksa PT SRL, dan PT BD Dua Perusahaan Inhil Terkait Kasus Karlahut
Senin 19 Februari 2018, 06:15 WIB
Tim Penegakan Hukum (Gakum) Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Provinsi Riau menambah dua perusahaan ke dalam daftar penyelidikan.
TEMBILAHAN, RIAUMADANI. com - Tim Penegakan Hukum (Gakum) Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Provinsi Riau menambah dua perusahaan ke dalam daftar penyelidikan.

Kedua perusahaan itu masing-masing berinisial PT SRL, dan PT BDL yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kedua perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka.

"Benar ada dua perusahaan di Inhil yang tengah dilakukan pendalaman terkait kasus Karhutla, tapi kasus ini langsung ditangani oleh Polda Riau," kata Kapolres Inhil, AKPB Hadi Wicaksono, Minggu (20/9/2015).

Namun sayang, Hadi enggan membeberkan sudah berapa lama pihaknya mengendus kasus ini. Sehingga sekarang kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.

"Nanti bisa konfirmasi langsung aja ke Polda,"sebutnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau telah menetapkan Direktur PT. Langgam Inti Hibrido (LIH) sebagai tersangka Kerlahut di Kabupaten Pelalawan.

Sementara, untuk tersangka perorangan (masyarakat), Polda Riau dan jajaran sudah menangkap 48 orang pelaku pembakar lahan, termasuk Direktur PT LIH.

Kabupaten Inhil dan Kabupaten Inhu menjadi daerah terbanyak pelaku pembakaran lahan, dengan masing-masing delapan tersangka.

Kemudian, Pelalawan ada tujuh tersangka, Rohul dan Rohil masing-masing lima tersangka, Siak empat tersangka, lalu Kampar dan Dumai masing-masing dua tersangka, dan Meranti satu tersangka.*(Trc)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top