
DUGAAN KORUPSI
Kejati Riau menahan tiga ASN tersangka baru dugaan
korupsi dana anggaran perjalanan dinas di Bapenda Riau. Tiga ASN ini bertugas sebagai bendahara pembantu
pengeluaran inisial Y, SA dan DA.
Potong Uang Perjalanan Dinas, Tiga ASN Bapenda Pemprov. Riau Ditahan Kejati
Sabtu 17 Februari 2018, 23:52 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menahan tiga tersangka baru dugaan korupsi dana anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Riau. Uang perjalanan dinas itu dipotong oleh tiga Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai bendahara pembantu pengeluaran inisial Y, SA dan DA.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, mereka disuruh mengenakan jaket tahanan warna orange selanjutnya digiring ke Lapas Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, untuk dititipkan sebagai tahanan jaksa.
"Ketiga tersangka merupakan bendahara pengeluaran di masing-masing bidang. Hari ini tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pemotongan UP dan GU Dispenda Riau itu kita tahan," ujarnya, Kamis (15/2/2018).
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari jaksa penuntut mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Menurut Sugeng, penahanan itu bisa diperpanjang kembali.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan dari pendalaman perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu. "Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Sugeng.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di bidang lain, seperti pajak dan retribusi. Menurut Sugeng, korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.
"Sebagai mana surat dakwaan dibacakan, korupsi bertingkat. Bermula dari pemotongan, saat bidang mengajukan UP (Uang Persediaan) dan GU (Ganti Uang) ke bagian keuangan. Dipotong 10 persen atas perintah dua orang terdakwa," jelas Sugeng.
Seharusnya, uang yang dipotong di masing-masing bidang akan untuk perjalanan dinas pegawai. Namun kenyataannya, di bidang tersebut juga dilakukan pemotongan kembali.
"Maka ini kita dalami. Kalau begitu juga ada korupsi di bidang itu. Siapa yang bertanggungjawab, kita terbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," tegas Sugeng dilansir merdeka.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.
Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, TV kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.(rls)
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, mereka disuruh mengenakan jaket tahanan warna orange selanjutnya digiring ke Lapas Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, untuk dititipkan sebagai tahanan jaksa.
"Ketiga tersangka merupakan bendahara pengeluaran di masing-masing bidang. Hari ini tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pemotongan UP dan GU Dispenda Riau itu kita tahan," ujarnya, Kamis (15/2/2018).
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari jaksa penuntut mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Menurut Sugeng, penahanan itu bisa diperpanjang kembali.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan dari pendalaman perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu. "Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Sugeng.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di bidang lain, seperti pajak dan retribusi. Menurut Sugeng, korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.
"Sebagai mana surat dakwaan dibacakan, korupsi bertingkat. Bermula dari pemotongan, saat bidang mengajukan UP (Uang Persediaan) dan GU (Ganti Uang) ke bagian keuangan. Dipotong 10 persen atas perintah dua orang terdakwa," jelas Sugeng.
Seharusnya, uang yang dipotong di masing-masing bidang akan untuk perjalanan dinas pegawai. Namun kenyataannya, di bidang tersebut juga dilakukan pemotongan kembali.
"Maka ini kita dalami. Kalau begitu juga ada korupsi di bidang itu. Siapa yang bertanggungjawab, kita terbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," tegas Sugeng dilansir merdeka.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.
Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, TV kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.(rls)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan