Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II Rohil
LSM Penjara Desak Kejati Riau Tuntaskan Kasus Jembatan Pedamaran Rokan Hilir
Senin 15 September 2014, 07:17 WIB
Poto int, Jembatan Pedamaran Rokan hilir

PEKANBARU. Riaumadani. com - Puluhan massa LSM Penjara mendesak Kejati Riau untuk segara menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Rokan Hilir. Jembatan yang dibangun di era kepemimpinan Bupati Anas Maamun diduga banyak merugikan negara.

Kendati kasus proyek jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II, yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya, juga telah dilaporkan dan sedang dipelajari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] RI, namun LSM Penjara juga mendesak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau segara menuntaskan penyelidikannya. Sebab kasus tersebut juga pernah ditangani Kejati Riau beberapa tahun silam.

Hal tersebut disampaikan massa LSM Penjara saat menggelar aksi di Kejati Riau, Senin [15/9/2014].  Massa Penjara melalui Koordinator Lapangan
[Korlap], Sunardi, menyampaikan bahwa kasus proyek Pedamaran I dan II diyakini telah menggerogoti keuangan negara pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2008-2010.

Keterlibatan Gubernur Riau Anas Maamun dalam proyek tersebut sebagai pengambil kebijakan dan keputusan. Karena pada saat itu Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rohil. Proyek Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II tertuang dalam Perda pengikatan multiyears (tahun jama) selama dua tahun. Yakni APBD Rohil 2008 sampai dengan 2010, dengan total anggaran Rp 529 miliar.

"Usut segala bentuk KKN di Rohil, terutama proyek jembatan Pedamaran I dan II dan Anas Maamun, karena itu saat itu dia menjabat Bupati Rohil. Dan kami juga mendesak Kejati menetapkan pejabat yang terlibat korupsi di Rohil sebagai tersangka," tegasnya.

Usai LSM Penjara menyampaikan orasi dan pernyataan sikapnya, Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimulasi, SH MHum melalui Asintel Drs M Naim SH yang menemui massa LSM Penjara, berjanji akan mempelajari tuntutan yang disampaikan dan menindaklanjutinya.

"Kita terima pernyataan sikapnya dan akan tindak lanjuti dan pelajari. Pastinya kita butuh kerjasama dari semua elemen masyarakat di Riau untuk mengungkap kasus korupsi," sebut Asintel M Naim **



Editor : TIS/PR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top