RAKORDA GAKKUMDU
Gubri Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Bawaslu RI, Kapolda Riau, Kajati
Riau, Bawaslu Riau, KPU Riau hadiri pembukaan Rakorda sentra GAKKUMDU
dan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau.
Gubri Hadiri Rakorda sentra GAKKUMDU dan Penandatanganan MoU Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati
Minggu 11 Februari 2018, 23:58 WIB
Gubri Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Bawaslu RI, Kapolda Riau, Kajati
Riau, Bawaslu Riau, KPU Riau hadiri pembukaan Rakorda sentra GAKKUMDU
dan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau.
PEKANBARU,RIAUMADANI. com - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Bawaslu RI, Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi, Kapolda Riau, Kajati Riau, Bawaslu Riau, KPU Riau hadiri pembukaan Rakorda sentra GAKKUMDU dan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau. Di Hotel Grand elite pekanbaru.
Kajati Riau Uung Abdul Syakur, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU merupakan suatu wadah yang didalamnya terdapat Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang bekerja dalam satu atap yang dapat membuat proses penegakkan hukum lebih efektif dan efisien.
Adhiaksa command center merupakan wadah yang memantau dan mensupport sentra GAKKUMDU dalam memantau dan menegakkan hukum proses Pilkada serentak 2018 yang dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Inhil.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018. Sentra Gakkumdu merupakan wadah bagi 4 institusi yaitu bawaslu, kajati dan Polri dalam menangani duga tindak pidana pada pelaksanaan pilkada. Kejaksaan sangat mendukung penguatan peran ke 3 institusi ini untuk mencegah praktik negatif dalam penyelenggaran pilkada”, kata Kajati Riau.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini diharapkan ketiga institusi ini dapat menyatukan pemahaman dan langkah dapat menangani tindak pidana pada saa pelaksanaan pilkada.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU sistem kerjanya mirip dengan KPK RI minus pengadilan. Hal ini dikarenakan didalamnya terdapat bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Kapolda mengharapkan bahwa dalam prosesnya Sentra Gakkumdu harus pro aktif dan profesional dalam melaksanakan pekerjaannya, apabila ada pelanggaran sentra GAKKUMDU harus memiliki data yang valid demi kelancaran Pilkada serentak yang akan datang.
Mari bahu membahu dalam kelancaran pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum pada pilkada serentak 2018 ini.
"Nanti tetap Bawaslu dan Sentra Gakkumdu mengkaji apakah memenuhi unsur pidana untuk tindakan money politics. Kalau memenuhi unsur baru diserahkan ke kita dan terakhir dilimpahkan ke jaksa untuk dibuat dakwaan," terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan mengatakan sentra GAKKUMDU harus dapat Menyajikan data dalam pelanggaran pemilu minimal dua alat bukti. Bawaslu merupakan pengawas pemilu yang berpungsi sebagai alat pencegahan pelanggan pemilu akan tetapi bila tidak dapat dicegah makan penegakkan hukum merupakan proses terakhir yang akan digunakan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur provinsi Riau.
"Penindakan pelanggaran Pilkada memiliki limitasi waktu yang pendek. Yakni di Panwas 3 + 2, di Kepolisian 14 + 3 hari, di kejaksaan cukup 5 hari dan sidang atau di pengadilan, cukup 7 hari. Maka jika tidak ada sinergitas, tidak ada kesepahaman, susah kita menegakkan aturan pelanggaran Pilkada. Dan untuk kita pahami bersama, tidak ada lembaga lain untuk menegakkan hukum Pilkada selain Sentra Gakkumdu," ujarnya
Rakorda GAKKUMDU se-Provinsi Riau dibuka secara resmi dan tujuan diadakannya acara itu guna menyatukan persepsi dan sinergitas antara anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau.
Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau. Disaksikan oleh Gubernur Riau.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara peminjaman gedung pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau dan Ketua Bawaslu Riau yang disaksikan oleh seluruh peserta Rakorda dan undangan yg hadir. (humas)
Kajati Riau Uung Abdul Syakur, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU merupakan suatu wadah yang didalamnya terdapat Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang bekerja dalam satu atap yang dapat membuat proses penegakkan hukum lebih efektif dan efisien.
Adhiaksa command center merupakan wadah yang memantau dan mensupport sentra GAKKUMDU dalam memantau dan menegakkan hukum proses Pilkada serentak 2018 yang dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Inhil.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018. Sentra Gakkumdu merupakan wadah bagi 4 institusi yaitu bawaslu, kajati dan Polri dalam menangani duga tindak pidana pada pelaksanaan pilkada. Kejaksaan sangat mendukung penguatan peran ke 3 institusi ini untuk mencegah praktik negatif dalam penyelenggaran pilkada”, kata Kajati Riau.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini diharapkan ketiga institusi ini dapat menyatukan pemahaman dan langkah dapat menangani tindak pidana pada saa pelaksanaan pilkada.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU sistem kerjanya mirip dengan KPK RI minus pengadilan. Hal ini dikarenakan didalamnya terdapat bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Kapolda mengharapkan bahwa dalam prosesnya Sentra Gakkumdu harus pro aktif dan profesional dalam melaksanakan pekerjaannya, apabila ada pelanggaran sentra GAKKUMDU harus memiliki data yang valid demi kelancaran Pilkada serentak yang akan datang.
Mari bahu membahu dalam kelancaran pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum pada pilkada serentak 2018 ini.
"Nanti tetap Bawaslu dan Sentra Gakkumdu mengkaji apakah memenuhi unsur pidana untuk tindakan money politics. Kalau memenuhi unsur baru diserahkan ke kita dan terakhir dilimpahkan ke jaksa untuk dibuat dakwaan," terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan mengatakan sentra GAKKUMDU harus dapat Menyajikan data dalam pelanggaran pemilu minimal dua alat bukti. Bawaslu merupakan pengawas pemilu yang berpungsi sebagai alat pencegahan pelanggan pemilu akan tetapi bila tidak dapat dicegah makan penegakkan hukum merupakan proses terakhir yang akan digunakan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur provinsi Riau.
"Penindakan pelanggaran Pilkada memiliki limitasi waktu yang pendek. Yakni di Panwas 3 + 2, di Kepolisian 14 + 3 hari, di kejaksaan cukup 5 hari dan sidang atau di pengadilan, cukup 7 hari. Maka jika tidak ada sinergitas, tidak ada kesepahaman, susah kita menegakkan aturan pelanggaran Pilkada. Dan untuk kita pahami bersama, tidak ada lembaga lain untuk menegakkan hukum Pilkada selain Sentra Gakkumdu," ujarnya
Rakorda GAKKUMDU se-Provinsi Riau dibuka secara resmi dan tujuan diadakannya acara itu guna menyatukan persepsi dan sinergitas antara anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau.
Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau. Disaksikan oleh Gubernur Riau.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara peminjaman gedung pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau dan Ketua Bawaslu Riau yang disaksikan oleh seluruh peserta Rakorda dan undangan yg hadir. (humas)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau