Dugaan Pelecehan Seksual Gubri
GUBRI ANNAS MAAMUN
Mabes Polri Tolak Laporan Pengacara Gubernur Riau,
Sabtu 13 September 2014, 02:30 WIB
GUBRI ANNAS MAAMUN
JAKARTA. Riaumadani.com - Bareskim Mabes Polri menolak laporan Gubernur Riau [Gubri] Annas Maamun yang diwakili oleh pengacaranya Eva Nora, terkait kasus pelecehan seksual terhadap Wide Wirawaty [38] di rumah pribadi Annas, Jalan Belimbing No.18 Pekanbaru.
Seperti diberitakan, Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
Kepala Bidang Penerangan Umum Masyarakat [Kabid Penum] Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafly Anwar, di Jakarta, Jumat [12/9/2014], meminta Gubernur Riau Annas Maamun datang sendiri ke Mabes Polri untuk melaporkan langsung dan tidak boleh diwakili oleh pengacaranya.
"Dalam konteks ini, nama Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan sekaligus dijelaskan apa yang dirugikan itu. Dan, laporan tersebut harus dilengkapi saksi-saksi dan fakta hukumnya," terang Boy Rafly.
Boy menjelaskan, laporan itu nantinya dilanjutkan dengan analisa dan melengkapi alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum akan berjalan.
"Tapi, kalau tidak [cukup alat bukti, red], maka proses selanjutnya di SP3. Menegakkan proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan atau tidak bisa, karena alat bukti tidak cukup," jelasnya.
Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
"Kami melaporkan balik, karena Pak Gubernur membantah tuduhan itu," kata Eva usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis [11/9/2014] lalu.
Eva menyatakan, pihaknya telah resmi melayangkan laporan polisi. Namun, Eva menolak memperlihatkan bukti laporan saat diminta untuk menunjukannya atau menyebutkan nomor laporan polisi itu.
Laporan yang dilayangkan Gubernur Riau Annas Maamuin adalah dugaan pencemaran nama baik. "Beliau membantah [tudingan pelecehan, red]," kata Eva. Ia meminta agar Wide segera disidik dan ditangkap karena melakukan upaya pemerasan dan lain-lain.
"Yang kita laporkan hanya Wide, kalau ada keterlibatan orang tuanya Soemardi Taher dalam upaya pemerasan, biar penyidik saja nanti yang memanggilnya setelah dilakukan pengembangan. Kalau untuk Soemardi Taher kita serahkan ke penyidik," pungkas Eva Nora.
Selain melapor ke Mabes Polri, Gubernur Riau Annas Maamun juga menggelar konferensi pers dengan media nasional terkait kasus pelecehan seksualnya terhadap Wide Wirawaty di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2014 lalu. **
Seperti diberitakan, Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
Kepala Bidang Penerangan Umum Masyarakat [Kabid Penum] Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafly Anwar, di Jakarta, Jumat [12/9/2014], meminta Gubernur Riau Annas Maamun datang sendiri ke Mabes Polri untuk melaporkan langsung dan tidak boleh diwakili oleh pengacaranya.
"Dalam konteks ini, nama Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan sekaligus dijelaskan apa yang dirugikan itu. Dan, laporan tersebut harus dilengkapi saksi-saksi dan fakta hukumnya," terang Boy Rafly.
Boy menjelaskan, laporan itu nantinya dilanjutkan dengan analisa dan melengkapi alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum akan berjalan.
"Tapi, kalau tidak [cukup alat bukti, red], maka proses selanjutnya di SP3. Menegakkan proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan atau tidak bisa, karena alat bukti tidak cukup," jelasnya.
Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
"Kami melaporkan balik, karena Pak Gubernur membantah tuduhan itu," kata Eva usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis [11/9/2014] lalu.
Eva menyatakan, pihaknya telah resmi melayangkan laporan polisi. Namun, Eva menolak memperlihatkan bukti laporan saat diminta untuk menunjukannya atau menyebutkan nomor laporan polisi itu.
Laporan yang dilayangkan Gubernur Riau Annas Maamuin adalah dugaan pencemaran nama baik. "Beliau membantah [tudingan pelecehan, red]," kata Eva. Ia meminta agar Wide segera disidik dan ditangkap karena melakukan upaya pemerasan dan lain-lain.
"Yang kita laporkan hanya Wide, kalau ada keterlibatan orang tuanya Soemardi Taher dalam upaya pemerasan, biar penyidik saja nanti yang memanggilnya setelah dilakukan pengembangan. Kalau untuk Soemardi Taher kita serahkan ke penyidik," pungkas Eva Nora.
Selain melapor ke Mabes Polri, Gubernur Riau Annas Maamun juga menggelar konferensi pers dengan media nasional terkait kasus pelecehan seksualnya terhadap Wide Wirawaty di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2014 lalu. **
| Editor | : | TAM/PR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau