KAMPAR, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shab" />
Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
NARKOBA
Buang 11 Paket Shabu pada Pipa Pembuangan Air, Pria Ini Ditangkap Polisi
Rabu 07 Februari 2018, 13:45 WIB


KAMPAR, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Pontianak Desa Penyasawan pada Selasa malam (6/2/2018) sekira pukul 23.00 wib. 

Pelaku narkoba yang ditangkap aparat Kepolisian ini adalah VH alias VT (LK 28) warga Dusun Pontianak Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket narkotika jenis shabu, sebuah potongan pipa paralon, 2 unit Hp Samsung lipat warna hitam dan abu-abu serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (6/2/2018) sekira pukul 23.00 Wib, saat anggota Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun Pontianak Desa Penyasawan  tepatnya dirumah tersangka VH. 

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,  setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. 

Petugas menemukan tersangka VH sedang berada di dalam kamarnya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan akhirnya ditemukan 11 paket narkotika jenis shabu didalam pipa pembuangan air kamar mandi dengan cara memotong pipa tersebut.

Tersangka VH dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(andri) 



Editor : Andriani
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top