Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
Dugaan Korupsi Bantuan Beasiswa
Masyarakat Pertanyakan Mantan Sekda Kuansing Kenapa Tahanan Kota?
Rabu 07 Februari 2018, 07:15 WIB
Poto Ilustrasi

TELUK KUANTAN.RIAUMADANI. com -Terkait isu yang beredar tentang kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Mantan Sekda Kabupaten Kuansing Muharman, bersama mantan bendahara Doni Irawan dan keduanya telah ditetapkan oleh hakim sebagai terdakwa korupsi Dalam Bantuan Bieasiswa

Untuk diketahui, korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.520.600.000. ‎Korupsi ini mulai mencuat setelah terbitnya LHP dari BPK RI pada tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2015.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masyarakat Kuansing banyak yang bertanya tanya kenapa seorang korupsi hanya diberikan hukuman tahanan kota,  kalau seperti ini semua pelaku Tipikor tidak akan jera untuk melakuakan hal yang serupa" ujar salah seorang warga Taluk kuantan yang tak mau disebutkan namanya. Inilah yang dinamakan dengan hukum yang hanya berlaku kepada orang miskin atau rakyat biasa karena Hukum di negara ini disebut Runcing kebawah dan tumpul keatas atau kurang berpungsi untuk pejabat atau orang kaya,"intinya masyarakat kurang puas terhadap hukum yang tetapakan kepada terdakawa saat ini."Katanya

Terkait Masalah Ini ketua Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Sulu Ikut berkomentar " Kenapa kedua terdakwa saat ini hanya mendapakatkan hukuman sebagi tahanan kota,  sedangkan selama ini yang saya ketahui bahwa setiap pelaku Tipikor dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Kenapa kedua Terdakwa  masih berkeliaran di Kuansing, bila Kedua terdakwa ini tidak menepati janji bisa-bisa saja kedua terdakwa tidak mengahadiri persidangan bahkan bisajadi dia kabur, saat ini masyarakat tentu ingin keadilan ditegakkan tidak ada yang di beda-bedakan." jelasnya kepada Riaumadani. Com saat di hubungi melalui telepon selulernya Rabu 07/02/2018.

sementara itu Kasi Fidsus Kejari Kuansing John Eltagalung saat di minta keterangan oleh wartawan apa penyebab terdakawa mantan Sekda Muharman Dan mantan bendahara Doni Irawan ditetapkan sebagai tahanan kota beliau tidak dapat menjelaskan denga
n pasti "Perkara ini telah dilimpahkan Kepengadilan Tipikor" ujarnya.(MU)



Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top