Dugaan Korupsi Bantuan Beasiswa
Masyarakat Pertanyakan Mantan Sekda Kuansing Kenapa Tahanan Kota?
Rabu 07 Februari 2018, 07:15 WIB
Poto Ilustrasi
TELUK KUANTAN.RIAUMADANI. com -Terkait isu yang beredar tentang kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Mantan Sekda Kabupaten Kuansing Muharman, bersama mantan bendahara Doni Irawan dan keduanya telah ditetapkan oleh hakim sebagai terdakwa korupsi Dalam Bantuan Bieasiswa
Untuk diketahui, korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.520.600.000. Korupsi ini mulai mencuat setelah terbitnya LHP dari BPK RI pada tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2015.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masyarakat Kuansing banyak yang bertanya tanya kenapa seorang korupsi hanya diberikan hukuman tahanan kota, kalau seperti ini semua pelaku Tipikor tidak akan jera untuk melakuakan hal yang serupa" ujar salah seorang warga Taluk kuantan yang tak mau disebutkan namanya. Inilah yang dinamakan dengan hukum yang hanya berlaku kepada orang miskin atau rakyat biasa karena Hukum di negara ini disebut Runcing kebawah dan tumpul keatas atau kurang berpungsi untuk pejabat atau orang kaya,"intinya masyarakat kurang puas terhadap hukum yang tetapakan kepada terdakawa saat ini."Katanya
Terkait Masalah Ini ketua Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Sulu Ikut berkomentar " Kenapa kedua terdakwa saat ini hanya mendapakatkan hukuman sebagi tahanan kota, sedangkan selama ini yang saya ketahui bahwa setiap pelaku Tipikor dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
Kenapa kedua Terdakwa masih berkeliaran di Kuansing, bila Kedua terdakwa ini tidak menepati janji bisa-bisa saja kedua terdakwa tidak mengahadiri persidangan bahkan bisajadi dia kabur, saat ini masyarakat tentu ingin keadilan ditegakkan tidak ada yang di beda-bedakan." jelasnya kepada Riaumadani. Com saat di hubungi melalui telepon selulernya Rabu 07/02/2018.
sementara itu Kasi Fidsus Kejari Kuansing John Eltagalung saat di minta keterangan oleh wartawan apa penyebab terdakawa mantan Sekda Muharman Dan mantan bendahara Doni Irawan ditetapkan sebagai tahanan kota beliau tidak dapat menjelaskan dengan pasti "Perkara ini telah dilimpahkan Kepengadilan Tipikor" ujarnya.(MU)
Untuk diketahui, korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.520.600.000. Korupsi ini mulai mencuat setelah terbitnya LHP dari BPK RI pada tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2015.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masyarakat Kuansing banyak yang bertanya tanya kenapa seorang korupsi hanya diberikan hukuman tahanan kota, kalau seperti ini semua pelaku Tipikor tidak akan jera untuk melakuakan hal yang serupa" ujar salah seorang warga Taluk kuantan yang tak mau disebutkan namanya. Inilah yang dinamakan dengan hukum yang hanya berlaku kepada orang miskin atau rakyat biasa karena Hukum di negara ini disebut Runcing kebawah dan tumpul keatas atau kurang berpungsi untuk pejabat atau orang kaya,"intinya masyarakat kurang puas terhadap hukum yang tetapakan kepada terdakawa saat ini."Katanya
Terkait Masalah Ini ketua Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Sulu Ikut berkomentar " Kenapa kedua terdakwa saat ini hanya mendapakatkan hukuman sebagi tahanan kota, sedangkan selama ini yang saya ketahui bahwa setiap pelaku Tipikor dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
Kenapa kedua Terdakwa masih berkeliaran di Kuansing, bila Kedua terdakwa ini tidak menepati janji bisa-bisa saja kedua terdakwa tidak mengahadiri persidangan bahkan bisajadi dia kabur, saat ini masyarakat tentu ingin keadilan ditegakkan tidak ada yang di beda-bedakan." jelasnya kepada Riaumadani. Com saat di hubungi melalui telepon selulernya Rabu 07/02/2018.
sementara itu Kasi Fidsus Kejari Kuansing John Eltagalung saat di minta keterangan oleh wartawan apa penyebab terdakawa mantan Sekda Muharman Dan mantan bendahara Doni Irawan ditetapkan sebagai tahanan kota beliau tidak dapat menjelaskan dengan pasti "Perkara ini telah dilimpahkan Kepengadilan Tipikor" ujarnya.(MU)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg