Jumat, 30 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
Mahalnya Harga Partalite di Riau
Gubernur Riau Perintahkan Dinas Terkait Siapkan Data Pengusulan Revisi Pajak Pertalite
Rabu 31 Januari 2018, 23:31 WIB
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman memang berkomitmen untuk menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBK) jenis Pertalite sesuai permintaan masyarakat di Riau.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun secepatnya akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015, khususnya terkait Pasal 24 Ayat 2.

Orang nomor satu di Riau ini juga telah memerintahkan dinas terkait untuk membuat surat dan melengkapi data mengenai untung ruginya menurunkan Pajak BBK sesuai dengan Perda yang telah dijalankan sejak tahun 2011 tersebut.

"Kami sedang membuat surat dan melengkapi data terkait pajak pertalite untuk dikirimkan ke DPRD agar dibahas, dan bagaimana mekanismenya, itu dewan yang tahu, apakah mereka membuat tim sesuai dengan aturan yang ada di DPRD," ungkap pria yang akrab di sapa Andi Rachman di Pekanbaru, Rabu (31/1/2018).

Sementara itu, terkait dengan tingginya harga dasar BBK dari Pertamina bagi Provinsi Riau bila dibandingkan dengan provinsi lainnya, Gubernur mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Pertamina. Namun ia tidak tinggal diam dan langsung menelepon Marketing Branch Manager Pertamina Sumbar-Riau, Pramono Wibowo.

Dalam isi pembicaraan dengan pihak Pertamina, Gubri mempertanyakan harga dasar BBK di Riau sebesar Rp6.666,67 ditambah dengan pajak PBBKB sebesar 10 persen Rp666,67 dan PPN Rp666,67, dan dibulatkan harga Pertalite di Riau dibulatkan menjadikan Rp8.000 per liternya. Sedangkan provinsi lainnya se-Indonesia rata-rata harga dasar sebesar Rp6.608,70.

"Jadi mereka lah yang tahu hitungan mengapa harga dasar BBK kita yang tinggi dibanding provinsi lain. Saya saja tak begitu mengerti kok bisa hitungannya bisa seperti itu dan pak Pramono mengatakan harga dasar sama, dengan provinsi lain. Coba tanyakan lagi langsung ke Pertaminanya dari mana hitung-hitungannya," kata Gubri.

Untuk penurunan PBBKB Gubri menjelaskan ia akan berusaha agar pajak tersebut minimal bisa diturunkan 7,5 persen. Kalau memang bisa menjadi 5 persen, ia juga akan mendukung kebijakan tersebut.(mcr/rls)




Editor : Tis.
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top