Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Eksekusi
Sempat Ricuh...! Dua Ruko Di Pasar Kabun Di Eksekusi,Pemiliknya Pingsan
Rabu 31 Januari 2018, 23:26 WIB
Eksekusi 2 pintu rumah toko (Ruko) di Pasar Kabun, Kecamatan Kabun oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (31/1/2018) pagi hingga siang, sempat ricuh.
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com -‎ Dalam proses eksekusi 2 pintu rumah toko (Ruko) di Pasar Kabun, Kecamatan Kabun oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (31/1/2018) pagi hingga siang, sempat ricuh.

Pemilik Ruko di Pasar Kabun berada, di Jalan Lintas Pasir Pangaraian-Bangkinang yang diketahui Hj. Nurmayati didampingi sejumlah oknum anggota Organisasi Kepemudaan atau OKP, sempat bersikeras kedua Ruko di Pasar Kabun miliknya.

Wanita pemilik ruko bahkan sempat berikan perlawanan dan bersitegang dengan petugas, Panitera Tagor Sipanyungan SH, MH, serta Juru Sita Dedi Hartanto. Kemudian Nurmayati sempat jatuh pingsan dan langsung ditangani sejumlah polisi wanita atau Polwan Polres Rohul.

Karena kejelian petugas pengamanan dari Polres Rohul dan Polsek Kabun, akhirnya 2 Ruko di Pasar Kabun ‎tersebut bisa dieksekusi pihak PN Pasir Pangaraian pada Rabu siang.

Informasinya, dua pintu Ruko tersebut sudah dilelang pihak Bank Mandiri pada 2017 lalu dan dimenangkan pembeli bernama Jefri Ginting.

Tidak‎ lama kemudian, 2 pintu Ruko tersebut dibeli Faisal dengan harga Rp 630 juta. Walaupun sudah dibeli, pembeli tidak bisa langsung menempati Ruko tersebut‎, karena si pemilik sebelumnya tidak mau pindah.

Diakui Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis, eksekusi 2 Ruko tersebut sudah dua kali dilakukan, karena eksekusi pertama pada Rabu (24/1/2018) gagal, karena Hj. Nurmayati tidak mau 2 pintu Ruko dieksekusi.

Sebut Irpan, eksekusi sudah prosedur, sebab sebelum eksekusi dilakukan, pihak PN Pasir Pangaraian sudah memanggil Nurmayati, selaku pemilik Ruko.*(Alfian)




Editor :
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top