Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Bupati Amril Instruksikan Agar Perangkat Daerah Umumkan RUP
Selasa 30 Januari 2018, 23:53 WIB
Johansyah Syafri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah menginstruksikan setiap Perangkat Daerah (PD)/Unit Kerja di Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan tahun anggaran 2018.

“Sudah. Melalui surat Nomor 3.18/PBE.LP/2017/130, tanggal 20 Desember 2017 lalu, Bupati Bengkalis sudah menyurati setiap PD/Unit Kerja menetapkan dan mengumumkan RUP Barang/Jasa tahun anggaran 2018,” ujar Johansyah Syafri,

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis tersebut menjelaskan hal itu, Selasa, 30 Januari 2018, di ruang kerjanya.

Johan menjelaskan itu terkait adanya isu yang berkembang bahwa Bupati Bengkalis belum mengingatkan PD/Unit Kerja untuk menetapkan dan mengumumkan RUP Barang/Jasa tahun anggaran 2018

Kata Johan, salah satu instruksi Bupati Bengkalis dalam surat itu, seluruh PD/Unit Kerja, wajib menayangkan rencana pengadaan dan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2018 di website PD masing-masing.

“Selain di website PD masing-masing,  juga Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di http://sirup.lkpp.go.id, baik itu untuk Pengadaan yang dilakukan dengan lelang, non lelang maupun swakelola,” terangnya.

Terkait adanya PD/Unit Kerja yang belum menindaklanjuti surat Bupati Bengkalis itu, Johan mengatakan, belum mengetahuinya secara pasti. Karena kewajiban untuk mengumumkan RUP kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimaksud, ada di PD/Unit Kerja masing-masing.

“Mungkin ada persoalan administrasi. Kami tidak tahu persis penyebabnya. Pastinya dan sesuai instruksi Bupati Bengkalis dalam surat tersebut, bagi PD/Unit Kerja yang mengajukan permintaan penerbitan user id dan password untuk RUP ke  Diskominfotik, sudah kami tindaklanjuti. Sudah kami berikan,” terang Johan didampingi Kepala Seksi LPSE, Hendra Dwi Permana. (lif)




Editor : Tis.
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top