PT. RGMS Abaikan Hak-hak Pekerja 
			
			PT. RGMS Abaikan Hak-hak Pekerja 
					
										Karyawan PT RGMS Ancam Akan Mogok Kerja 7 Februari 2018 Mendatang.
			
        		Selasa 30 Januari 2018, 23:41 WIB
        
			Karyawan PT RGMS Ancam Akan Mogok Kerja 7 Februari 2018 Mendatang.
			
     			PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Marahnya pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) bersama karyawan PT. Raja Garuda Mas Sejati dengan tidak adanya tanggapan perusahaan PT.RGMS selama ini, hingga karyawan yang  tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Nasional mengadakan mogok kerja didalam perusahaan PT.RGMS pada tanggal 7 Februari 2018 mendatang.
Selama ini pihak pengurus Komisariat Serikat Pekerja Mandiri Nasional PT.Raja Garuda Mas Sejati telah melakukan permohonan secara bipartit, namun surat permohonan secara bipartit diabaikan oleh perusahaan PT.RGMS. yang beralamat di desa Lubuk Ogung kecamatan Bandar Seikijang kabupaten Pelalawan KM 14 simpang Langgam.
Permohonan karyawan pada perusahaan PT.RGMS karyawan sudah bertahun tahun bekerja didalam perusahaan masih status BHL, permitaan karyawan melalui serikat pekerja mandiri nasional (SPMN ) agar karyawan perusahaan PT.RGMS bersetatus karyawan tetap dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan dapat di ikutpesertakan dalam program BPJS kesehatan dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan.
Karyawan perusahaan PT.RGMS melalui serikat pekerja mandiri nasional mengharapkan agar didalam perusahaan PT.RGMS dapat dipenuhi hak-hak karyawan sebagai mana yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan Jaminan sosial.
sementara itu ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional Overius H. mengatakan ,"Perusahaan PT.RGMS harus memahami aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia, sehingga hak-hak Karyawan didalam perusahaan PT.RGMS tidak terpenuhi, jangan perusahaan PT.RGMS memanfaatkan tenaga karyawannya sendiri kebutuhan atau hak-hak mereka diabaikan perusahaan PT.RGMS tersebut."ujar dia
Ditambahkan lagi ketua serikat SPMN, selama ini karyawan diperusahaan PT.RGMS selalu mengeluh perumahan atau mes tempat tinggal diperusahaan agar perusahaan bisa mempermanenkan perubahan/mes, karena masih banyak karyawan dalam satu pintu rumah perumahan ditempati dua rumah tangga dan bukan itu saja karyawan yang selama ini bekerja didalam perusahaan masih banyak kontrak diluar perusahaan.
dan juga bajed pemanen seperti basis tidak sesuai kondisi dilapangan sehingga basis/bajed pemanen perhari 250 tandan per 1 (HK) karyawan di perusahaan PT. RGMS.
Dengan adanya mogok kerja, melalui pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional, gagalnya perundingan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 137, hingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya. *(Rls)
     		
Selama ini pihak pengurus Komisariat Serikat Pekerja Mandiri Nasional PT.Raja Garuda Mas Sejati telah melakukan permohonan secara bipartit, namun surat permohonan secara bipartit diabaikan oleh perusahaan PT.RGMS. yang beralamat di desa Lubuk Ogung kecamatan Bandar Seikijang kabupaten Pelalawan KM 14 simpang Langgam.
Permohonan karyawan pada perusahaan PT.RGMS karyawan sudah bertahun tahun bekerja didalam perusahaan masih status BHL, permitaan karyawan melalui serikat pekerja mandiri nasional (SPMN ) agar karyawan perusahaan PT.RGMS bersetatus karyawan tetap dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan dapat di ikutpesertakan dalam program BPJS kesehatan dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan.
Karyawan perusahaan PT.RGMS melalui serikat pekerja mandiri nasional mengharapkan agar didalam perusahaan PT.RGMS dapat dipenuhi hak-hak karyawan sebagai mana yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan Jaminan sosial.
sementara itu ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional Overius H. mengatakan ,"Perusahaan PT.RGMS harus memahami aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia, sehingga hak-hak Karyawan didalam perusahaan PT.RGMS tidak terpenuhi, jangan perusahaan PT.RGMS memanfaatkan tenaga karyawannya sendiri kebutuhan atau hak-hak mereka diabaikan perusahaan PT.RGMS tersebut."ujar dia
Ditambahkan lagi ketua serikat SPMN, selama ini karyawan diperusahaan PT.RGMS selalu mengeluh perumahan atau mes tempat tinggal diperusahaan agar perusahaan bisa mempermanenkan perubahan/mes, karena masih banyak karyawan dalam satu pintu rumah perumahan ditempati dua rumah tangga dan bukan itu saja karyawan yang selama ini bekerja didalam perusahaan masih banyak kontrak diluar perusahaan.
dan juga bajed pemanen seperti basis tidak sesuai kondisi dilapangan sehingga basis/bajed pemanen perhari 250 tandan per 1 (HK) karyawan di perusahaan PT. RGMS.
Dengan adanya mogok kerja, melalui pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional, gagalnya perundingan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 137, hingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya. *(Rls)
| Editor | : | Tis. | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau