konflik PT. Ciliandra vs Masyarakat desa Siabu
Kemenko Polhukam) RI mengundang Pemerintah Kabupaten
Kampar untuk menyelesaikan berbagai persoalan diantaranya membahas
tindak lanjut penanganan konflik antara PT. Pertisa (PT. Ciliandra
Perkasa) bersama masyarakat desa Siabu Kec
Terkait Kasus Ciliandra, KemenkoPolhukam Panggil Bupati Kampar
Kamis 25 Januari 2018, 22:59 WIB
Kemenko Polhukam) RI mengundang Pemerintah Kabupaten
Kampar untuk menyelesaikan berbagai persoalan diantaranya membahas
tindak lanjut penanganan konflik antara PT. Pertisa (PT. Ciliandra
Perkasa) bersama masyarakat desa Siabu Kec
JAKARTA, RIAUMADANI. com – Kementerian Koordinator Politik Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenko Polhukam) RI mengundang Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan berbagai persoalan diantaranya membahas tindak lanjut penanganan konflik antara PT. Pertisa (PT. Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar serta membahas permasalahan Perambahan diluar HGU PT Pertisa (PT. Ciliandra Perkasa) di Ruang rapat Nakula Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan RI. Kamis (25/1/2018).
Dipimpin oleh Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Carlo B. Teu didampingi Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Bambang Sugeng rapat tersebut mulai menunjukkan titik terang permasalahan dari konflik yang sudah belasan tahun tersebut.
Di awali dengan penjelasan Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM didampingi Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang.. Komandan Kodim 0313 /KPR, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar H Bustan, dan Kepala Dinas Perhubungan Hambali menjelaskan bagaimana konflik antara PT. Pertisa (PT Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat Desa Siabu tersebut terjadi hingga pemerintah Kabupaten Kampar Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Kampar turun tangan sebagai Fasilitator agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belahpihak, sehingga tercapai kesepakatan antara antara kedua belah pihak melalui penandatanganan MoU.
Dari hasil yang telah dicapai tersebut Carlo B Teu memberikan apresiasi kepada Bupati Kampar yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut dan selesai hanya dalam waktu lebih kurang 2 bulan saja.
Namun tidak sampai disitu aja, berdasarkan berbagai masukan dari berbagai pihak yang mengikuti rapat tersebut maka ditindak lanjuti dengan kesepakatan yakni Kabareskrim Polri agar melaksanakan verifikasi dan identifikasi dokumen perijinan perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.
Seterusnya Bupati Kampar agar mendorong Tim Terpadu Kab. Kampar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum serta Gubernur Provinsi Riau mengefektifkan Tim Terpadu untuk menangani konflik yang bersumber dari pengelolaan SDA dan Lahan.
Paling lambat tanggal 2 Februari 2018, tindak lanjut rekomendasi diatas dapat dilaporkan kepada Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI melalui email [email protected]
Hadir Kabid 1-4/IV Kemenko Polhukam RI Jusmarizal, Kabid 2-4/V Kemenko Polhukam RI Herdi Pudjiono, Kasubbag Pertanahan & Perumahan Asdep Kemrisneg Saliman, Kajagung RI Masumah, PPA Arif M, JFU Dit Wasnas Polpum Syahrizani, Direktur Wasara Akbar Ali, Analis Pengaduan Masyarakat M. Rizki Novianto, Pasi Intel Rem 031 Wira Bima Bismark, Kakum Rem 031 Wira Bima Zulfadli SH, Kasi PUP BUN Undang Daya Alam, Dir Krimsus Polda Riau Gidion Amir S, LHK Arwin.* (rls/man)
Dipimpin oleh Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Carlo B. Teu didampingi Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Bambang Sugeng rapat tersebut mulai menunjukkan titik terang permasalahan dari konflik yang sudah belasan tahun tersebut.
Di awali dengan penjelasan Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM didampingi Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang.. Komandan Kodim 0313 /KPR, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar H Bustan, dan Kepala Dinas Perhubungan Hambali menjelaskan bagaimana konflik antara PT. Pertisa (PT Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat Desa Siabu tersebut terjadi hingga pemerintah Kabupaten Kampar Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Kampar turun tangan sebagai Fasilitator agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belahpihak, sehingga tercapai kesepakatan antara antara kedua belah pihak melalui penandatanganan MoU.
Dari hasil yang telah dicapai tersebut Carlo B Teu memberikan apresiasi kepada Bupati Kampar yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut dan selesai hanya dalam waktu lebih kurang 2 bulan saja.
Namun tidak sampai disitu aja, berdasarkan berbagai masukan dari berbagai pihak yang mengikuti rapat tersebut maka ditindak lanjuti dengan kesepakatan yakni Kabareskrim Polri agar melaksanakan verifikasi dan identifikasi dokumen perijinan perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.
Seterusnya Bupati Kampar agar mendorong Tim Terpadu Kab. Kampar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum serta Gubernur Provinsi Riau mengefektifkan Tim Terpadu untuk menangani konflik yang bersumber dari pengelolaan SDA dan Lahan.
Paling lambat tanggal 2 Februari 2018, tindak lanjut rekomendasi diatas dapat dilaporkan kepada Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI melalui email [email protected]
Hadir Kabid 1-4/IV Kemenko Polhukam RI Jusmarizal, Kabid 2-4/V Kemenko Polhukam RI Herdi Pudjiono, Kasubbag Pertanahan & Perumahan Asdep Kemrisneg Saliman, Kajagung RI Masumah, PPA Arif M, JFU Dit Wasnas Polpum Syahrizani, Direktur Wasara Akbar Ali, Analis Pengaduan Masyarakat M. Rizki Novianto, Pasi Intel Rem 031 Wira Bima Bismark, Kakum Rem 031 Wira Bima Zulfadli SH, Kasi PUP BUN Undang Daya Alam, Dir Krimsus Polda Riau Gidion Amir S, LHK Arwin.* (rls/man)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham