PEKANBARU. RIAUMADANI. com -Tiga pegawai rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru yang terjerat perkara pungutan liar (Pungli) di Rut" />
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
Sidang Kasus Pungli Rutan Sialang Bungkuk
Mantan Kepala Rutan Sialang Bungkuk Dituntut 5,5 Tahun Penjara Denda 200 Juta
Selasa 23 Januari 2018, 23:10 WIB
Mantan Kepala Rutan Sialang Bungkuk dituntut hukuman berat. 5,5 tahun dan dua staf 4,5 tahun penjara.

PEKANBARU. RIAUMADANI. com -Tiga pegawai rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru yang terjerat perkara pungutan liar (Pungli) di Rutan Sialang Bungkuk dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut.

Ketiga pegawai tersebut,Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Ketiganya terbukti telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.

" Menuntut terdakwa Taufik dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/1/18) malam.

Sidang yang digelar pada pukul 19.00 WIB tersebut. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Amin.

Usai tuntutan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim, Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Didakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan. Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa itu dilakukan secara berulang ulang.

Atas tindakan para terdakwa tersebut, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.*(rtc)





Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top