Penetapan Bupati Rohul Definitif
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri
Terkait Penetapan Bupati Definitif DPRD dan Pemkab Rohul Bakal Konsultasi ke Kemendagri
Jumat 19 Januari 2018, 22:54 WIB
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri
ROKANHULU. RIAUMADANI. com - Saat ini, polemik mewarnai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Rohul Suparman yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Karena, di dalam SK Mendagri yang terbit 5 Januari 2018, ternyata pemberhentian Suparman Sebagai Bupati dan penujunkan Wakil Bupati Sukiman untuk melaksankaan tugas keseharian Bupati hingga dilantik sebagai Bupati defeniif, berlaku mundur sejak 8 November 2017.
Kebingungan pun muncul dalam menafsirkan SK tersebut, karena faktanya di atas 8 November 2017 , Suparman teryata masih aktif menjabat sebagai Bupati, serta menggunakan kewenanganya sebagai Bupati Rohul. Penandatangan APBD Rohul 2018 pada 29 November 2017, salah satu kewenangan yang membuat kebingungan serta dinilai Amdigu dengan SK Mendagri tersebut.
Menghindari terjadinya kebingunan, khusunya terhadap OPD yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, DPRD Rohul bersama Pemkab Rohul sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen otda dan Dirjen Keuangan Daerah.
“Karena, terkait SK mundur tersebut, kita akan coba berkonsultasikan dengan pemerintah provinsi, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah terkait pemberlakuan SK mundur seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara sk dengan jalanya pemerintahan,“ ungkap Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, kemarin sore
Kelmi menambahkan, dari Konsultasi itu nantinya diharapkan pihak Kementrian dapat memberikan jawaban tertulis yang menjadi pegangan bagi Pemkab Rohul dan DPRD Rohul, untuk menjalankan Pemerintahan sesuai aturan.
“Agar DPRD Rohul dan Pemkab Rohul, bisa melakukan konsultasi ke Kemendagri. Ini arahan Pak Mentri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui Pesan WA,” jelas Kelmi.
Pendapat berbeda terkait sah atau tidaknya APBD Rohul setelah keluarnya SK mundur pembehentian Suparman, justru disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Rohul, Syahril Topan.
Ditegaskan Topan, APBD Rohul murni 2018 yang disahkan DPRD 29 November 2017 tetap sah, meski dalam SK Pemberhentian Suparman Tanggal 5 Januari 2018, disebutkan 8 November 2017, Suparman sudah diberhentikan menjadi Bupati.
Syahril Topan juga mengaku, secara mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2018 itu diusulkan pemerintah sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, ketika diusulkan oleh pemerintah ke DPRD maka DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penegsahan sebelum tanggal 31 Desember 2017.
“Sementara situasi saat itu, belum ada satupun SK yang menyatakan Suparman itu diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Rohul,” katanya.
“Kita juga sudah pernah tanyakan soal ini ke pemerintah sewaktu pembahsan R-APBD 2018, apakah pembahasan R-APBD dalam situasi seperti ini tidak ada persoalan nantinya. Saat itu Pemerintah menjawab tidak ada persoalan, sehingga DPRD menjalankan tugansya membahas R-APBD hingga kemudian mensahkanya,” tambah Topan .
**( M.Sinaga)
Karena, di dalam SK Mendagri yang terbit 5 Januari 2018, ternyata pemberhentian Suparman Sebagai Bupati dan penujunkan Wakil Bupati Sukiman untuk melaksankaan tugas keseharian Bupati hingga dilantik sebagai Bupati defeniif, berlaku mundur sejak 8 November 2017.
Kebingungan pun muncul dalam menafsirkan SK tersebut, karena faktanya di atas 8 November 2017 , Suparman teryata masih aktif menjabat sebagai Bupati, serta menggunakan kewenanganya sebagai Bupati Rohul. Penandatangan APBD Rohul 2018 pada 29 November 2017, salah satu kewenangan yang membuat kebingungan serta dinilai Amdigu dengan SK Mendagri tersebut.
Menghindari terjadinya kebingunan, khusunya terhadap OPD yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, DPRD Rohul bersama Pemkab Rohul sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen otda dan Dirjen Keuangan Daerah.
“Karena, terkait SK mundur tersebut, kita akan coba berkonsultasikan dengan pemerintah provinsi, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah terkait pemberlakuan SK mundur seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara sk dengan jalanya pemerintahan,“ ungkap Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, kemarin sore
Kelmi menambahkan, dari Konsultasi itu nantinya diharapkan pihak Kementrian dapat memberikan jawaban tertulis yang menjadi pegangan bagi Pemkab Rohul dan DPRD Rohul, untuk menjalankan Pemerintahan sesuai aturan.
“Agar DPRD Rohul dan Pemkab Rohul, bisa melakukan konsultasi ke Kemendagri. Ini arahan Pak Mentri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui Pesan WA,” jelas Kelmi.
Pendapat berbeda terkait sah atau tidaknya APBD Rohul setelah keluarnya SK mundur pembehentian Suparman, justru disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Rohul, Syahril Topan.
Ditegaskan Topan, APBD Rohul murni 2018 yang disahkan DPRD 29 November 2017 tetap sah, meski dalam SK Pemberhentian Suparman Tanggal 5 Januari 2018, disebutkan 8 November 2017, Suparman sudah diberhentikan menjadi Bupati.
Syahril Topan juga mengaku, secara mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2018 itu diusulkan pemerintah sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, ketika diusulkan oleh pemerintah ke DPRD maka DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penegsahan sebelum tanggal 31 Desember 2017.
“Sementara situasi saat itu, belum ada satupun SK yang menyatakan Suparman itu diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Rohul,” katanya.
“Kita juga sudah pernah tanyakan soal ini ke pemerintah sewaktu pembahsan R-APBD 2018, apakah pembahasan R-APBD dalam situasi seperti ini tidak ada persoalan nantinya. Saat itu Pemerintah menjawab tidak ada persoalan, sehingga DPRD menjalankan tugansya membahas R-APBD hingga kemudian mensahkanya,” tambah Topan .
**( M.Sinaga)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 19:27 WIB
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau