Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
K3
Gubernur Riau : K3 Wajib Diterapkan Disemua Perusahaan
Rabu 17 Januari 2018, 22:48 WIB
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengatakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diterapkan di semua lingkungan kerja.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengatakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diterapkan di semua lingkungan kerja. Sebab, K3 merupakan kunci utama untuk mendorong produktivitas dan kenyamanan dalam bekerja.

Andi mengatakan bidang ketenagakerjaan tak terpisahkan dari pembangunan masyarakat yang mendukung prioritas program tersebut naik secara langsung maupun tidak langsung.

"Program pembangunan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan setiap pelaksanaan pembangunan harus menjamin keselamatan dan kesehatan kerja," kata Andi Rachman saat bertindak sebagai inspektur upacara Bulan K3 Nasional Tahun 2017 dan membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja RI, di halaman Kantor Gubernur Riau, Selasa (17/1/2018).

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Tujuan K3 tidak hanya untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi, sehingga dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Perusahaan harus mematuhi K3. Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tuturnya.

Dalam upacara tersebut, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) juga turut hadir. Perwakilan management RAPP, Elwan Jumandri mengatakan perusahaan yang beroperasi di Pangkalan Kerinci ini peduli dengan K3 yang dibuktikan dengan pelatihan ahli K3 umum lebih dari 400 karyawan.

"Saat ini jumlah kecelakaan kerja di perusahaan. RAPP sejak dulu sudah menerapkan K3 di seluruh wilayah operasional dan beberapa kali mendapatkan penghargaan K3," tutupnya. Hlc




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top