PARIPURNA DPRD INHIL
Paripurna Ke - III Masa Persidangan DPRD Inhil Pertanyakan Sejumlah Ranperda Usulan Pemkab
Selasa 16 Januari 2018, 22:59 WIB
TEMBILAHAN RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mempertanyakan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dalam Rapat Paripurna Ke - III (Ketiga) masa persidangan 1 tahun sidang 2018.
Dari total 8 ranperda yang diusulkan, menurut Wakil Ketua DPRD Inhil, H Maryanto, terdapat 7 fraksi di DPRD Inhil yang mempertanyakan tentang Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil itu.
Beberapa Ranperda usulan yang menjadi sorotan dituturkan Maryanto ialah, Ranperda yang mengatur tentang pemberian modal kepada PDAM Tirta Indragiri, Bank Riau - Kepri dan BPR Gemilang, ranperda tentang Sistem Resi Gudang serta Ranperda tentang Masjid Paripurna.
"Sewaktu rapat, rekan - rekan dari 7 fraksi meminta agar pihak Pemerintah dapat memberikan oenjelasan yang rinci atas pertanyaan fraksi, tidak hanya tentang tiga ranperda, melainkan seluruh ranperda yang diusulkan," jelas Maryanto seusai rapat di ruang kerjanya, Kantor DPRD Inhil, Tembilahan, Selasa (16/1/2018) siang.
Secara prosedural, dijelaskan Maryanto, setelah diberikan jawaban oleh Pemerintah Kabupaten Inhil atas pandangan 7 fraksi, DPRD Inhil bersama Pemerintah Kabupaten Inhil baru akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas 8 ranperda yang diusulkan.
"Jadi, pansus yang dibentuk tidak hanya untuk membahas 3 ranperda yang jadi sorotan. Tapi juga untuk membahas 5 ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil lainnya. Artinya, nanti akan ada 8 ranperda yang dibahas pansus," urai Maryanto.
Pembahasan 8 ranperda, menurut Maryanto, sangat perlu untuk dilakukan, mengingat rancangan peraturan daerah yang akan disahkan menjadi peraturan daerah merupakan potret dari institusi DPRD yang memiliki fungsi legislasi.
"Kami (DPRD Inhil, red) tidak ingin muncul persoalan - persoalan tentang Perda yang dibahas dikemudian hari. Maka itu, ranperda yang diusulkan mesti melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan detil," papar Maryanto.
Lebih lanjut, Maryanto mengungkapkan, peluang lolosnya 8 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil yang akan dibahas di 3 Pansus nanti tidak bisa dipastikan sebelum dilakukan pembahasan.
"Kita lihat saja nanti. Saya tidak bisa menjawab sekarang. Maka itu, ada pansus yang berguna untuk membahas ranperda itu sehingga kemudian DPRD Inhil bisa menentukan ranperda mana saja yang bisa diterima dan mana yang ditolak," tandas Maryanto. (ys/Diskominfops Inhil)
Dari total 8 ranperda yang diusulkan, menurut Wakil Ketua DPRD Inhil, H Maryanto, terdapat 7 fraksi di DPRD Inhil yang mempertanyakan tentang Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil itu.
Beberapa Ranperda usulan yang menjadi sorotan dituturkan Maryanto ialah, Ranperda yang mengatur tentang pemberian modal kepada PDAM Tirta Indragiri, Bank Riau - Kepri dan BPR Gemilang, ranperda tentang Sistem Resi Gudang serta Ranperda tentang Masjid Paripurna.
"Sewaktu rapat, rekan - rekan dari 7 fraksi meminta agar pihak Pemerintah dapat memberikan oenjelasan yang rinci atas pertanyaan fraksi, tidak hanya tentang tiga ranperda, melainkan seluruh ranperda yang diusulkan," jelas Maryanto seusai rapat di ruang kerjanya, Kantor DPRD Inhil, Tembilahan, Selasa (16/1/2018) siang.
Secara prosedural, dijelaskan Maryanto, setelah diberikan jawaban oleh Pemerintah Kabupaten Inhil atas pandangan 7 fraksi, DPRD Inhil bersama Pemerintah Kabupaten Inhil baru akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas 8 ranperda yang diusulkan.
"Jadi, pansus yang dibentuk tidak hanya untuk membahas 3 ranperda yang jadi sorotan. Tapi juga untuk membahas 5 ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil lainnya. Artinya, nanti akan ada 8 ranperda yang dibahas pansus," urai Maryanto.
Pembahasan 8 ranperda, menurut Maryanto, sangat perlu untuk dilakukan, mengingat rancangan peraturan daerah yang akan disahkan menjadi peraturan daerah merupakan potret dari institusi DPRD yang memiliki fungsi legislasi.
"Kami (DPRD Inhil, red) tidak ingin muncul persoalan - persoalan tentang Perda yang dibahas dikemudian hari. Maka itu, ranperda yang diusulkan mesti melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan detil," papar Maryanto.
Lebih lanjut, Maryanto mengungkapkan, peluang lolosnya 8 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil yang akan dibahas di 3 Pansus nanti tidak bisa dipastikan sebelum dilakukan pembahasan.
"Kita lihat saja nanti. Saya tidak bisa menjawab sekarang. Maka itu, ada pansus yang berguna untuk membahas ranperda itu sehingga kemudian DPRD Inhil bisa menentukan ranperda mana saja yang bisa diterima dan mana yang ditolak," tandas Maryanto. (ys/Diskominfops Inhil)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Inhil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB