KUANSING.RIAUMADANI. com -  Tim Opsnal Polsek Kuatan Mudik berhasil menangkap salah satu tersangka yang" />
Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Pemerkosaan dan Perampasan
Pelaku Pemerkosa dan Perampas Motor Siswi di Koto Cengar Diringkus Polsek Kuantan Mudik
Selasa 16 Januari 2018, 00:23 WIB

KUANSING.RIAUMADANI. com -  Tim Opsnal Polsek Kuatan Mudik berhasil menangkap salah satu tersangka yang berinisial S  alias W, kasus pemerkosaan dan perampasan sepeda motor seorang siswi EAS di desa Koto Cengar kecamatan kuantan Mudik  Selasa (15/1/18).

Hal ini diungkapkan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Febri Kapriananto SH, SIK,  melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada RIAUMADANI. com

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial S alias W, dirumah orang tuanya".ujar nya

Kronologis kejadian
Berdasarkan laporan dari EAS didampingi orang tuanya Ke polsek Kuantan mudik, telah terjadi pemerkosaan terhadap dirinya pada13/01/2018 sekitar 10.30 wib.

Korban EAS pulang dari sekolah naik sepda motor sendirian lalu dipepet pelaku di tempat sepi terus di berhentikan dan ditarik ke semak semak. Disitulah terjadi perkosaan setelah setelah selesai melakukan aksi bejatnya korban ditinggal ditempat tersebut dan pelaku membawa sepeda motornya.

Sementara korban tidak kenal degan pelaku kemudian korban menelepon orang tuanya minta dijemput ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu melaporkan kejadian tersebusb ke polsek Kuantan mudik.

Setelah menerima laporan, Polsek Kuantan Mudik langsung mengadakan penyelidikan, b
erdasarkan info dari masyarakat yang di terima oleh pihak kepolisian tersangka berada di Rumah Orang tuanya berserta keluarga disitulah terjadi Penangkapan.

"Pelaku juga terancam dijerat undang – undang berlapis, pasal 285 tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta undang – undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya (Mu)





Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top