DANA HAJI
BRK Kembali dipercayai sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH).
Bank RiauKepri Kembali Dipercaya Mengelola Dana Haji Oleh BPKH
Kamis 11 Januari 2018, 05:10 WIB
BRK Kembali dipercayai sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH).
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri kembali menjadi salah satu bank dari 17 bank di Indonesia yang dipercayai sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada Rabu, (10/1/18), BPKH menyerahkan langsung Perjanjian Kerjasama BPS-BPIH kepada enam bank umum syariah (BUS) dan 11 unit usaha syariah (UUS) milik bank konvensional termasuk Bank Riau Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Jakarta.
Melalui seleksi yang langsung dilakukan oleh BPKH Bank berlogo tiga layar terkembang ini lolos sebagai BPS-BPIH. Selain memiliki kinerja yang sangat baik, bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.
Calon Jemaah Haji asal Riau dan Kepulauan Riau yang berangkat ke tanah suci pada tahun 2017 berjumlah 6.916 orang. Dari jumlah tersebut, 22 persen di antaranya atau 1.497 jemaah menggunakan produk Bank Riau Kepri yaitu Tabungan Haji Sinar Ib Dhuha. Ini merupakan bentuk pelayanan bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini kepada nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk berangkat haji melalui Tabungan Sinar Ib Dhuha.
Sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, dengan dibentuknya BPKH maka dana haji yang semula dikelola oleh Kemenag akan disetorkan kepada BPKH.
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji dan bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. BPKH didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 yang lalu ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp. 90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.
BPKH diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji serta mengelola keuangan haji lebih efisien dan rasional. Kedepannya, Kemenag tak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan haji. Ditjen PHU lebih banyak terlibat pada manajemen dan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu menyampaikan Dana haji yang akan dikelola oleh BPKH akan segera dimulai pada awal tahun 2018 ini. Dari pengelolaan dana haji ini, para jemaah haji akan mendapatkan nilai manfaat atau semacam keuntungan yang akan didistribusikan secara berkala setelah jemaah memiliki rekening virtual (virtual account).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun atau virtual account (rekening bayangan). Tujuannya supaya jemaah haji yang belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal.
Ditemui usai acara Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKH. Bank Riau Kepri sangat siap secara teknologi, dan sangat tertib administrasi, serta melayani dengan sangat baik para calon jemaah haji.
Kepercayaan ini merupakan bukti dari the Trusted Companies Award 2017 yang diraih Bank Riau Kepri di penghujung tahun 2017.
Turut hadir pada acara ini Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi serta para Direksi bank yang terpilih sebagai BPS BPIH. RLS
Pada Rabu, (10/1/18), BPKH menyerahkan langsung Perjanjian Kerjasama BPS-BPIH kepada enam bank umum syariah (BUS) dan 11 unit usaha syariah (UUS) milik bank konvensional termasuk Bank Riau Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Jakarta.
Melalui seleksi yang langsung dilakukan oleh BPKH Bank berlogo tiga layar terkembang ini lolos sebagai BPS-BPIH. Selain memiliki kinerja yang sangat baik, bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.
Calon Jemaah Haji asal Riau dan Kepulauan Riau yang berangkat ke tanah suci pada tahun 2017 berjumlah 6.916 orang. Dari jumlah tersebut, 22 persen di antaranya atau 1.497 jemaah menggunakan produk Bank Riau Kepri yaitu Tabungan Haji Sinar Ib Dhuha. Ini merupakan bentuk pelayanan bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini kepada nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk berangkat haji melalui Tabungan Sinar Ib Dhuha.
Sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, dengan dibentuknya BPKH maka dana haji yang semula dikelola oleh Kemenag akan disetorkan kepada BPKH.
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji dan bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. BPKH didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 yang lalu ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp. 90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.
BPKH diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji serta mengelola keuangan haji lebih efisien dan rasional. Kedepannya, Kemenag tak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan haji. Ditjen PHU lebih banyak terlibat pada manajemen dan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu menyampaikan Dana haji yang akan dikelola oleh BPKH akan segera dimulai pada awal tahun 2018 ini. Dari pengelolaan dana haji ini, para jemaah haji akan mendapatkan nilai manfaat atau semacam keuntungan yang akan didistribusikan secara berkala setelah jemaah memiliki rekening virtual (virtual account).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun atau virtual account (rekening bayangan). Tujuannya supaya jemaah haji yang belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal.
Ditemui usai acara Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKH. Bank Riau Kepri sangat siap secara teknologi, dan sangat tertib administrasi, serta melayani dengan sangat baik para calon jemaah haji.
Kepercayaan ini merupakan bukti dari the Trusted Companies Award 2017 yang diraih Bank Riau Kepri di penghujung tahun 2017.
Turut hadir pada acara ini Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi serta para Direksi bank yang terpilih sebagai BPS BPIH. RLS
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau