
Proposal Pelantikan GWI Versi Bowo BW
Kata Sambutan dariKetua SPS Wilayah riau DR. Safriadi.SH.MHumpada acara Pelantikan DPD dan DPC GWI Riau
Notaris GWI Versi Sahat K Silaen/Bowoziduhu BW Dinilai Cacat Hukum
Sabtu 06 September 2014, 05:58 WIB

PEKANBARU, Riaumadani. com - Gabungan Wartawan Indonesia [Gawani/GWI] memiliki notaris pertama dan dikeluarkan pada tahun 2000, notaris versi Sahat K Silaen yang terlihat dikeluarkan pada tahun 2011 lalu dinilai cacat hukum. Sebab, revisi dilakukan tanpa melalui hasil MUNAS sebagaimana yang digariskan didalam AD/ART Notaris pertama GWI. Untuk itu segala tindak tanduk mereka bukan tanggungjawab kami.
Hal tersebut demikian dijelaskan Amponiman Batee selaku Ketua DPD GWI Riau terpilih periode 2013-2017, menyusul adanya proposal yang beredar mengatasnamakan GWI di Riau.
Dikatakannya, dengan Notaris pertama GWI itu kemudian di riau lahir sejak tahun 2006, pada periode pertama dipimpin Anotona Nazara SE, periode kedua Kamaruddin Gulo [Alm.] dan ketiga adalah saya. Proses pergantian periode kepengurusan diatas selalu tunduk pada aturan mekanisme AD/ART GWI yang ada, yakni melalui MUSDA dan bahkan berbagai kegiatan lainnya juga turut dilaksanakan seperti pelatihan jurnalistik dan bhakti sosial, terang Poniman sapaan sehari-hari ini.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa kepengurusan terakhir DPD GWI Riau diatas dilantik oleh Suparman Daeli, SE [Plt. Ketua] Sabtu 29 Maret 2014 di Premiere Hotel, Pekanbaru, bersamaan dengan pelantikan 6 [enam] DPC GWI di Riau periode 2014-2018 yakni: Rokan Hilir, Amrial [Ketua], Bengkalis, Yulianto, Sp.Id [Ketua], Siak, Rajahot Tinambunan [Ketua], Pelalawan, Sonahia Halawa [Ketua], Indragiri Hulu, Wiston Pandiangan [Ketua] dan Indragiri Hilir, Banny Yusandra [Ketua].
Apa Motivasi Sahat K Silaen Terbitkan Notaris Baru GWI tanpa Proses MUNAS?
Sahat K Silaen yang disebut-sebut Ketua I DPP GWI Pusat, mengurus Notaris baru GWI berdasarkan Akta Notaris yang diterbitkan, Pranata Nusantara, SH Nomor: 33 tanggal 14 Desember 2011 dengan Badan Pendiri: Sahat K. Silaen.
Menurutnya, Alasan kuat bahwa Notaris versi Sahat K Silaen dinilai cacat Hukum sangat beralasan yakni sesuai yang tertuang didalam AD/ART Gabungan Wartawan Indonesia pada BAB V Pasal 16 tenang Perubahan dan Pebubaran ayat 1 menyebutkan; Anggaran dasar dan angaran rumah tangga organisasi dapat dirubah berdasarkan kebutuhan dan kemajuan organisasi, ayat 2; perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat satu [1] pasal ini dapat dilakukan apabila melalui Munas Organisasi, ayat 3; Dalam melakukan perubahan dimaksud dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh 50 % + 1 dari jumlah DPD, sumbung Poniman.
"Sementera saat perubahan notaris yang dilakukan Sahat K Silaen sama sekali tidak ada pemberitahuan ke DPD dan DPC se-Indonesia termasuk DPD GWI Riau [Alias diubah secara diam-diam]. Jika ini yang terjadi, maka seluruh kebijakan yang diambil termasuk pengangkatan pengurus baru di Riau juga bisa disebut cacat hukum" cetusnya.
Masih menurut Poniman, motivasi Sahat K Silaen mengubah notaris secara diam-diam, jelas, tentu akan memuluskan dirinya menjadi ketua umum DPP GWI. Sebab, jika melalui MUNAS belum tentu yang bersangkutan bisa terpilih. Sebab, Superman Daeli SE lah [sebagai Plt.] selama ini yang aktif ke daerah termasuk di Riau," kesalnya.
Dampak Notaris Versi Sahat K Silaen
Dampak dari kejanggalan Notaris diatas, Sahat K Silaen begitu mudah mengangkat pengurus baru di daerah, tanpa melihat terlebih dahulu perkembangan organisasi bentukan Fowa'a Hia ini di daerah yang cukup eksis saat ini, salah satunya di Riau.
Ironisnya Sahat K Silaen justru mengeluarkan SK Bowoziduhu BW sebagai Ketua DPD GWI Riau. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bowoziduhu salah satu calon Ketua DPD GWI Riau pada MUSDA II DPD GWI Riau yang kalah, yakni: dari 32 hak suara yang disahkan pimpinan sidang, Bowoziduhu hanya meraih 7 suara, Ronny 5 Suara dan Amponiman Bate'e 20 suara, sambung Poniman.
Kesbangpolinmas Riau Setuju Tidak Keluarkan SKT tanpa MUNAS
Melihat kondisi ni kemudian Amponiman Batee bersama Sekretaris DPD GWI Riau Tamrin Ismail bulan Juli lalu mendatangi kantor Kesbangpilnmas Riau, selain menyerahkan seluruh dokumen kegiatan GWI sejak 2006 silam hingga terakhir pelantikan kemarin, pengurus defenitif ini menjelaskan berbagai hal.
Kasub. Bidang Fasilitas Ormas dan LSM Kesbangpolinmas Riau, Dra. Hj. Zulhelmi, sepakat tidak akan mengeluarkan SKT bagi DPD GWI Riau manapun sebelum permasalahan diinternal selasai.
"Kita sudah lihat Notaris lama GWI itu dan AD/ARTnya, memang disana disebutkan diwajibkan MUNAS jika terjadinya perubahan Notaris GWI itu sendiri. Maka, meski ada notaris baru yang menggunakan nama dan logo wadah yang sama, tentu hasil Munasnya mutlak harus ditunjukan dan diberikan kepada kami, terang Emi panggilan akrab ini singkat.
Poniman Bantah Palsukan SKT
Terkait beritaan media yang menyebutkan dirinya memalsukan SKT DPD GWI Riau, Poniman membantah keras tudingan tersebut, termasuk dihadapan Ibu Emi. Menurutnya yang mengurus SKT itu bukan dirinya malainkan Ketua DPD GWI Riau sebelumnya yakni Kamaruddin [Alm]. Bahkan menurutnya sama sekali tidak ada niatnya memalsukan SKT dimaksud.
"Saya saja malah terkejut ketika pihak Kesbangpolinmas menerangkan nomor SKT terakhir GWI tidak ada. Namun dalam hal ini bukan berarti langsung dianggap saya yang memalsukan. Sebab, pasca transisi kepengurusan, seluruh dokumen GWI kita pindahkan dari kantor lama ke kantor baru, dan SKT yang kita temukan itu tidak tahu percis benar atau tidak terdaftar di Kesbangpolinmas Riau," jelas Poniman.
Poniman juga membantah soal pencaian dana di Pemko Pekanbaru senilai Rp60.000,000,- menggunakan SKT dimaksud. "Sama sekali tidaklah. Sebab, jika melihat dari masa berlaku di SKT itu berakhir tanggal 15 Agustus 2013, sementara pencairan dana pada bulan Desember 2013. Nah, pihak Pemko pekanbaru saat itu sempat menanyakan SKT, namun kita menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan SKT dimaksud sedang dalam pengurusan, saat ditanya pemko bukti surat masuk permohonan perpanjangan SKT ke Kesbangpolinmas Riau itu, dan kemudian kita berikan. Jadi tidak ada proses yang kita tiadakan soal dana ini. Bahkan SPJ-nya sudah kita serahkan kembali ke Pemko pekanbaru dengan dua acara yakni MUSDA II DPD GWI Riau dan Pelantikan, masing-masing disertai Bhakti Sosial dan dihadri pejabat setempat," tutup Poniman.
1 DPD dan 6 DPC GWI Riau Ancam Demo Kegiatan Pengurus Versi Sahat K Silaen
Memperhatikan tindak tanduk pengurus DPD GWI Riau versi Sahat K Silaen, membuat pengurus defenitif mulai DPD hingga 6 DPC di riau gerah, bahkan tengah melakukan konsolidasi internal. "Ya, siapapun itu manusia, jika sebuah wadah yang dinaunginya diobok-obok orang lain dengan cara-cara tidak baik tentu mengugah hati manusia itu melakukan keberatan, tentu dengan mengedepankan profesional dan proporsional. Saya belum bisa sampaikan langkah rinci apa yang kita ambil. Kita sedang konsolidasikan dengan teman lainya," tutup Poniman didampingi Tamrin Ismail.
Notaris Pertama Gabungan Wartawan Indonesia
Notaris pertama GWI diterbitkan melalui Notaris Ny. Sermida Silaban, SH di Bekasi, Nomor: 11 pada tangal 27 Juli 2000, pendirinya hanya 3 [tiga] orang yakni, Fowa'a Hia [Alm.] Uperlin Maharaja dan Maringan Siagian.
Organisasi Profesi ini terdaftar dibeberapa lembaga tinggi Negara yakni; Dewan Pers Nomor: 60/DP/K/2000, tertanggal 4 Desember 2000. Departemen Dalam Negeri/Otda Nomor: 42/D.I/X/2000, tertanggal 24 Oktober 2000, dan memiliki NPWP Nomor: 1.939.306.5-042.
Media ini saat mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada SK Silaen, namun disayangkan nomor yang dihubungi tidak aktif. **
Hal tersebut demikian dijelaskan Amponiman Batee selaku Ketua DPD GWI Riau terpilih periode 2013-2017, menyusul adanya proposal yang beredar mengatasnamakan GWI di Riau.
Dikatakannya, dengan Notaris pertama GWI itu kemudian di riau lahir sejak tahun 2006, pada periode pertama dipimpin Anotona Nazara SE, periode kedua Kamaruddin Gulo [Alm.] dan ketiga adalah saya. Proses pergantian periode kepengurusan diatas selalu tunduk pada aturan mekanisme AD/ART GWI yang ada, yakni melalui MUSDA dan bahkan berbagai kegiatan lainnya juga turut dilaksanakan seperti pelatihan jurnalistik dan bhakti sosial, terang Poniman sapaan sehari-hari ini.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa kepengurusan terakhir DPD GWI Riau diatas dilantik oleh Suparman Daeli, SE [Plt. Ketua] Sabtu 29 Maret 2014 di Premiere Hotel, Pekanbaru, bersamaan dengan pelantikan 6 [enam] DPC GWI di Riau periode 2014-2018 yakni: Rokan Hilir, Amrial [Ketua], Bengkalis, Yulianto, Sp.Id [Ketua], Siak, Rajahot Tinambunan [Ketua], Pelalawan, Sonahia Halawa [Ketua], Indragiri Hulu, Wiston Pandiangan [Ketua] dan Indragiri Hilir, Banny Yusandra [Ketua].
Apa Motivasi Sahat K Silaen Terbitkan Notaris Baru GWI tanpa Proses MUNAS?
Sahat K Silaen yang disebut-sebut Ketua I DPP GWI Pusat, mengurus Notaris baru GWI berdasarkan Akta Notaris yang diterbitkan, Pranata Nusantara, SH Nomor: 33 tanggal 14 Desember 2011 dengan Badan Pendiri: Sahat K. Silaen.
Menurutnya, Alasan kuat bahwa Notaris versi Sahat K Silaen dinilai cacat Hukum sangat beralasan yakni sesuai yang tertuang didalam AD/ART Gabungan Wartawan Indonesia pada BAB V Pasal 16 tenang Perubahan dan Pebubaran ayat 1 menyebutkan; Anggaran dasar dan angaran rumah tangga organisasi dapat dirubah berdasarkan kebutuhan dan kemajuan organisasi, ayat 2; perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat satu [1] pasal ini dapat dilakukan apabila melalui Munas Organisasi, ayat 3; Dalam melakukan perubahan dimaksud dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh 50 % + 1 dari jumlah DPD, sumbung Poniman.
"Sementera saat perubahan notaris yang dilakukan Sahat K Silaen sama sekali tidak ada pemberitahuan ke DPD dan DPC se-Indonesia termasuk DPD GWI Riau [Alias diubah secara diam-diam]. Jika ini yang terjadi, maka seluruh kebijakan yang diambil termasuk pengangkatan pengurus baru di Riau juga bisa disebut cacat hukum" cetusnya.
Masih menurut Poniman, motivasi Sahat K Silaen mengubah notaris secara diam-diam, jelas, tentu akan memuluskan dirinya menjadi ketua umum DPP GWI. Sebab, jika melalui MUNAS belum tentu yang bersangkutan bisa terpilih. Sebab, Superman Daeli SE lah [sebagai Plt.] selama ini yang aktif ke daerah termasuk di Riau," kesalnya.
Dampak Notaris Versi Sahat K Silaen
Dampak dari kejanggalan Notaris diatas, Sahat K Silaen begitu mudah mengangkat pengurus baru di daerah, tanpa melihat terlebih dahulu perkembangan organisasi bentukan Fowa'a Hia ini di daerah yang cukup eksis saat ini, salah satunya di Riau.
Ironisnya Sahat K Silaen justru mengeluarkan SK Bowoziduhu BW sebagai Ketua DPD GWI Riau. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bowoziduhu salah satu calon Ketua DPD GWI Riau pada MUSDA II DPD GWI Riau yang kalah, yakni: dari 32 hak suara yang disahkan pimpinan sidang, Bowoziduhu hanya meraih 7 suara, Ronny 5 Suara dan Amponiman Bate'e 20 suara, sambung Poniman.
Kesbangpolinmas Riau Setuju Tidak Keluarkan SKT tanpa MUNAS
Melihat kondisi ni kemudian Amponiman Batee bersama Sekretaris DPD GWI Riau Tamrin Ismail bulan Juli lalu mendatangi kantor Kesbangpilnmas Riau, selain menyerahkan seluruh dokumen kegiatan GWI sejak 2006 silam hingga terakhir pelantikan kemarin, pengurus defenitif ini menjelaskan berbagai hal.
Kasub. Bidang Fasilitas Ormas dan LSM Kesbangpolinmas Riau, Dra. Hj. Zulhelmi, sepakat tidak akan mengeluarkan SKT bagi DPD GWI Riau manapun sebelum permasalahan diinternal selasai.
"Kita sudah lihat Notaris lama GWI itu dan AD/ARTnya, memang disana disebutkan diwajibkan MUNAS jika terjadinya perubahan Notaris GWI itu sendiri. Maka, meski ada notaris baru yang menggunakan nama dan logo wadah yang sama, tentu hasil Munasnya mutlak harus ditunjukan dan diberikan kepada kami, terang Emi panggilan akrab ini singkat.
Poniman Bantah Palsukan SKT
Terkait beritaan media yang menyebutkan dirinya memalsukan SKT DPD GWI Riau, Poniman membantah keras tudingan tersebut, termasuk dihadapan Ibu Emi. Menurutnya yang mengurus SKT itu bukan dirinya malainkan Ketua DPD GWI Riau sebelumnya yakni Kamaruddin [Alm]. Bahkan menurutnya sama sekali tidak ada niatnya memalsukan SKT dimaksud.
"Saya saja malah terkejut ketika pihak Kesbangpolinmas menerangkan nomor SKT terakhir GWI tidak ada. Namun dalam hal ini bukan berarti langsung dianggap saya yang memalsukan. Sebab, pasca transisi kepengurusan, seluruh dokumen GWI kita pindahkan dari kantor lama ke kantor baru, dan SKT yang kita temukan itu tidak tahu percis benar atau tidak terdaftar di Kesbangpolinmas Riau," jelas Poniman.
Poniman juga membantah soal pencaian dana di Pemko Pekanbaru senilai Rp60.000,000,- menggunakan SKT dimaksud. "Sama sekali tidaklah. Sebab, jika melihat dari masa berlaku di SKT itu berakhir tanggal 15 Agustus 2013, sementara pencairan dana pada bulan Desember 2013. Nah, pihak Pemko pekanbaru saat itu sempat menanyakan SKT, namun kita menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan SKT dimaksud sedang dalam pengurusan, saat ditanya pemko bukti surat masuk permohonan perpanjangan SKT ke Kesbangpolinmas Riau itu, dan kemudian kita berikan. Jadi tidak ada proses yang kita tiadakan soal dana ini. Bahkan SPJ-nya sudah kita serahkan kembali ke Pemko pekanbaru dengan dua acara yakni MUSDA II DPD GWI Riau dan Pelantikan, masing-masing disertai Bhakti Sosial dan dihadri pejabat setempat," tutup Poniman.
1 DPD dan 6 DPC GWI Riau Ancam Demo Kegiatan Pengurus Versi Sahat K Silaen
Memperhatikan tindak tanduk pengurus DPD GWI Riau versi Sahat K Silaen, membuat pengurus defenitif mulai DPD hingga 6 DPC di riau gerah, bahkan tengah melakukan konsolidasi internal. "Ya, siapapun itu manusia, jika sebuah wadah yang dinaunginya diobok-obok orang lain dengan cara-cara tidak baik tentu mengugah hati manusia itu melakukan keberatan, tentu dengan mengedepankan profesional dan proporsional. Saya belum bisa sampaikan langkah rinci apa yang kita ambil. Kita sedang konsolidasikan dengan teman lainya," tutup Poniman didampingi Tamrin Ismail.
Notaris Pertama Gabungan Wartawan Indonesia
Notaris pertama GWI diterbitkan melalui Notaris Ny. Sermida Silaban, SH di Bekasi, Nomor: 11 pada tangal 27 Juli 2000, pendirinya hanya 3 [tiga] orang yakni, Fowa'a Hia [Alm.] Uperlin Maharaja dan Maringan Siagian.
Organisasi Profesi ini terdaftar dibeberapa lembaga tinggi Negara yakni; Dewan Pers Nomor: 60/DP/K/2000, tertanggal 4 Desember 2000. Departemen Dalam Negeri/Otda Nomor: 42/D.I/X/2000, tertanggal 24 Oktober 2000, dan memiliki NPWP Nomor: 1.939.306.5-042.
Media ini saat mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada SK Silaen, namun disayangkan nomor yang dihubungi tidak aktif. **
Editor | : | RS |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan