Proposal Pelantikan GWI Versi Bowo BW
Notaris GWI Versi Sahat K Silaen/Bowoziduhu BW Dinilai Cacat Hukum
Sabtu 06 September 2014, 05:58 WIB
Kata Sambutan dariKetua SPS Wilayah riau DR. Safriadi.SH.MHumpada acara Pelantikan DPD dan DPC GWI Riau
PEKANBARU, Riaumadani. com - Gabungan Wartawan Indonesia [Gawani/GWI] memiliki notaris pertama dan dikeluarkan pada tahun 2000, notaris versi Sahat K Silaen yang terlihat dikeluarkan pada tahun 2011 lalu dinilai cacat hukum. Sebab, revisi dilakukan tanpa melalui hasil MUNAS sebagaimana yang digariskan didalam AD/ART Notaris pertama GWI. Untuk itu segala tindak tanduk mereka bukan tanggungjawab kami.
Hal tersebut demikian dijelaskan Amponiman Batee selaku Ketua DPD GWI Riau terpilih periode 2013-2017, menyusul adanya proposal yang beredar mengatasnamakan GWI di Riau.
Dikatakannya, dengan Notaris pertama GWI itu kemudian di riau lahir sejak tahun 2006, pada periode pertama dipimpin Anotona Nazara SE, periode kedua Kamaruddin Gulo [Alm.] dan ketiga adalah saya. Proses pergantian periode kepengurusan diatas selalu tunduk pada aturan mekanisme AD/ART GWI yang ada, yakni melalui MUSDA dan bahkan berbagai kegiatan lainnya juga turut dilaksanakan seperti pelatihan jurnalistik dan bhakti sosial, terang Poniman sapaan sehari-hari ini.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa kepengurusan terakhir DPD GWI Riau diatas dilantik oleh Suparman Daeli, SE [Plt. Ketua] Sabtu 29 Maret 2014 di Premiere Hotel, Pekanbaru, bersamaan dengan pelantikan 6 [enam] DPC GWI di Riau periode 2014-2018 yakni: Rokan Hilir, Amrial [Ketua], Bengkalis, Yulianto, Sp.Id [Ketua], Siak, Rajahot Tinambunan [Ketua], Pelalawan, Sonahia Halawa [Ketua], Indragiri Hulu, Wiston Pandiangan [Ketua] dan Indragiri Hilir, Banny Yusandra [Ketua].
Apa Motivasi Sahat K Silaen Terbitkan Notaris Baru GWI tanpa Proses MUNAS?
Sahat K Silaen yang disebut-sebut Ketua I DPP GWI Pusat, mengurus Notaris baru GWI berdasarkan Akta Notaris yang diterbitkan, Pranata Nusantara, SH Nomor: 33 tanggal 14 Desember 2011 dengan Badan Pendiri: Sahat K. Silaen.
Menurutnya, Alasan kuat bahwa Notaris versi Sahat K Silaen dinilai cacat Hukum sangat beralasan yakni sesuai yang tertuang didalam AD/ART Gabungan Wartawan Indonesia pada BAB V Pasal 16 tenang Perubahan dan Pebubaran ayat 1 menyebutkan; Anggaran dasar dan angaran rumah tangga organisasi dapat dirubah berdasarkan kebutuhan dan kemajuan organisasi, ayat 2; perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat satu [1] pasal ini dapat dilakukan apabila melalui Munas Organisasi, ayat 3; Dalam melakukan perubahan dimaksud dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh 50 % + 1 dari jumlah DPD, sumbung Poniman.
"Sementera saat perubahan notaris yang dilakukan Sahat K Silaen sama sekali tidak ada pemberitahuan ke DPD dan DPC se-Indonesia termasuk DPD GWI Riau [Alias diubah secara diam-diam]. Jika ini yang terjadi, maka seluruh kebijakan yang diambil termasuk pengangkatan pengurus baru di Riau juga bisa disebut cacat hukum" cetusnya.
Masih menurut Poniman, motivasi Sahat K Silaen mengubah notaris secara diam-diam, jelas, tentu akan memuluskan dirinya menjadi ketua umum DPP GWI. Sebab, jika melalui MUNAS belum tentu yang bersangkutan bisa terpilih. Sebab, Superman Daeli SE lah [sebagai Plt.] selama ini yang aktif ke daerah termasuk di Riau," kesalnya.
Dampak Notaris Versi Sahat K Silaen
Dampak dari kejanggalan Notaris diatas, Sahat K Silaen begitu mudah mengangkat pengurus baru di daerah, tanpa melihat terlebih dahulu perkembangan organisasi bentukan Fowa'a Hia ini di daerah yang cukup eksis saat ini, salah satunya di Riau.
Ironisnya Sahat K Silaen justru mengeluarkan SK Bowoziduhu BW sebagai Ketua DPD GWI Riau. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bowoziduhu salah satu calon Ketua DPD GWI Riau pada MUSDA II DPD GWI Riau yang kalah, yakni: dari 32 hak suara yang disahkan pimpinan sidang, Bowoziduhu hanya meraih 7 suara, Ronny 5 Suara dan Amponiman Bate'e 20 suara, sambung Poniman.
Kesbangpolinmas Riau Setuju Tidak Keluarkan SKT tanpa MUNAS
Melihat kondisi ni kemudian Amponiman Batee bersama Sekretaris DPD GWI Riau Tamrin Ismail bulan Juli lalu mendatangi kantor Kesbangpilnmas Riau, selain menyerahkan seluruh dokumen kegiatan GWI sejak 2006 silam hingga terakhir pelantikan kemarin, pengurus defenitif ini menjelaskan berbagai hal.
Kasub. Bidang Fasilitas Ormas dan LSM Kesbangpolinmas Riau, Dra. Hj. Zulhelmi, sepakat tidak akan mengeluarkan SKT bagi DPD GWI Riau manapun sebelum permasalahan diinternal selasai.
"Kita sudah lihat Notaris lama GWI itu dan AD/ARTnya, memang disana disebutkan diwajibkan MUNAS jika terjadinya perubahan Notaris GWI itu sendiri. Maka, meski ada notaris baru yang menggunakan nama dan logo wadah yang sama, tentu hasil Munasnya mutlak harus ditunjukan dan diberikan kepada kami, terang Emi panggilan akrab ini singkat.
Poniman Bantah Palsukan SKT
Terkait beritaan media yang menyebutkan dirinya memalsukan SKT DPD GWI Riau, Poniman membantah keras tudingan tersebut, termasuk dihadapan Ibu Emi. Menurutnya yang mengurus SKT itu bukan dirinya malainkan Ketua DPD GWI Riau sebelumnya yakni Kamaruddin [Alm]. Bahkan menurutnya sama sekali tidak ada niatnya memalsukan SKT dimaksud.
"Saya saja malah terkejut ketika pihak Kesbangpolinmas menerangkan nomor SKT terakhir GWI tidak ada. Namun dalam hal ini bukan berarti langsung dianggap saya yang memalsukan. Sebab, pasca transisi kepengurusan, seluruh dokumen GWI kita pindahkan dari kantor lama ke kantor baru, dan SKT yang kita temukan itu tidak tahu percis benar atau tidak terdaftar di Kesbangpolinmas Riau," jelas Poniman.
Poniman juga membantah soal pencaian dana di Pemko Pekanbaru senilai Rp60.000,000,- menggunakan SKT dimaksud. "Sama sekali tidaklah. Sebab, jika melihat dari masa berlaku di SKT itu berakhir tanggal 15 Agustus 2013, sementara pencairan dana pada bulan Desember 2013. Nah, pihak Pemko pekanbaru saat itu sempat menanyakan SKT, namun kita menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan SKT dimaksud sedang dalam pengurusan, saat ditanya pemko bukti surat masuk permohonan perpanjangan SKT ke Kesbangpolinmas Riau itu, dan kemudian kita berikan. Jadi tidak ada proses yang kita tiadakan soal dana ini. Bahkan SPJ-nya sudah kita serahkan kembali ke Pemko pekanbaru dengan dua acara yakni MUSDA II DPD GWI Riau dan Pelantikan, masing-masing disertai Bhakti Sosial dan dihadri pejabat setempat," tutup Poniman.
1 DPD dan 6 DPC GWI Riau Ancam Demo Kegiatan Pengurus Versi Sahat K Silaen
Memperhatikan tindak tanduk pengurus DPD GWI Riau versi Sahat K Silaen, membuat pengurus defenitif mulai DPD hingga 6 DPC di riau gerah, bahkan tengah melakukan konsolidasi internal. "Ya, siapapun itu manusia, jika sebuah wadah yang dinaunginya diobok-obok orang lain dengan cara-cara tidak baik tentu mengugah hati manusia itu melakukan keberatan, tentu dengan mengedepankan profesional dan proporsional. Saya belum bisa sampaikan langkah rinci apa yang kita ambil. Kita sedang konsolidasikan dengan teman lainya," tutup Poniman didampingi Tamrin Ismail.
Notaris Pertama Gabungan Wartawan Indonesia
Notaris pertama GWI diterbitkan melalui Notaris Ny. Sermida Silaban, SH di Bekasi, Nomor: 11 pada tangal 27 Juli 2000, pendirinya hanya 3 [tiga] orang yakni, Fowa'a Hia [Alm.] Uperlin Maharaja dan Maringan Siagian.
Organisasi Profesi ini terdaftar dibeberapa lembaga tinggi Negara yakni; Dewan Pers Nomor: 60/DP/K/2000, tertanggal 4 Desember 2000. Departemen Dalam Negeri/Otda Nomor: 42/D.I/X/2000, tertanggal 24 Oktober 2000, dan memiliki NPWP Nomor: 1.939.306.5-042.
Media ini saat mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada SK Silaen, namun disayangkan nomor yang dihubungi tidak aktif. **
Hal tersebut demikian dijelaskan Amponiman Batee selaku Ketua DPD GWI Riau terpilih periode 2013-2017, menyusul adanya proposal yang beredar mengatasnamakan GWI di Riau.
Dikatakannya, dengan Notaris pertama GWI itu kemudian di riau lahir sejak tahun 2006, pada periode pertama dipimpin Anotona Nazara SE, periode kedua Kamaruddin Gulo [Alm.] dan ketiga adalah saya. Proses pergantian periode kepengurusan diatas selalu tunduk pada aturan mekanisme AD/ART GWI yang ada, yakni melalui MUSDA dan bahkan berbagai kegiatan lainnya juga turut dilaksanakan seperti pelatihan jurnalistik dan bhakti sosial, terang Poniman sapaan sehari-hari ini.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa kepengurusan terakhir DPD GWI Riau diatas dilantik oleh Suparman Daeli, SE [Plt. Ketua] Sabtu 29 Maret 2014 di Premiere Hotel, Pekanbaru, bersamaan dengan pelantikan 6 [enam] DPC GWI di Riau periode 2014-2018 yakni: Rokan Hilir, Amrial [Ketua], Bengkalis, Yulianto, Sp.Id [Ketua], Siak, Rajahot Tinambunan [Ketua], Pelalawan, Sonahia Halawa [Ketua], Indragiri Hulu, Wiston Pandiangan [Ketua] dan Indragiri Hilir, Banny Yusandra [Ketua].
Apa Motivasi Sahat K Silaen Terbitkan Notaris Baru GWI tanpa Proses MUNAS?
Sahat K Silaen yang disebut-sebut Ketua I DPP GWI Pusat, mengurus Notaris baru GWI berdasarkan Akta Notaris yang diterbitkan, Pranata Nusantara, SH Nomor: 33 tanggal 14 Desember 2011 dengan Badan Pendiri: Sahat K. Silaen.
Menurutnya, Alasan kuat bahwa Notaris versi Sahat K Silaen dinilai cacat Hukum sangat beralasan yakni sesuai yang tertuang didalam AD/ART Gabungan Wartawan Indonesia pada BAB V Pasal 16 tenang Perubahan dan Pebubaran ayat 1 menyebutkan; Anggaran dasar dan angaran rumah tangga organisasi dapat dirubah berdasarkan kebutuhan dan kemajuan organisasi, ayat 2; perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat satu [1] pasal ini dapat dilakukan apabila melalui Munas Organisasi, ayat 3; Dalam melakukan perubahan dimaksud dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh 50 % + 1 dari jumlah DPD, sumbung Poniman.
"Sementera saat perubahan notaris yang dilakukan Sahat K Silaen sama sekali tidak ada pemberitahuan ke DPD dan DPC se-Indonesia termasuk DPD GWI Riau [Alias diubah secara diam-diam]. Jika ini yang terjadi, maka seluruh kebijakan yang diambil termasuk pengangkatan pengurus baru di Riau juga bisa disebut cacat hukum" cetusnya.
Masih menurut Poniman, motivasi Sahat K Silaen mengubah notaris secara diam-diam, jelas, tentu akan memuluskan dirinya menjadi ketua umum DPP GWI. Sebab, jika melalui MUNAS belum tentu yang bersangkutan bisa terpilih. Sebab, Superman Daeli SE lah [sebagai Plt.] selama ini yang aktif ke daerah termasuk di Riau," kesalnya.
Dampak Notaris Versi Sahat K Silaen
Dampak dari kejanggalan Notaris diatas, Sahat K Silaen begitu mudah mengangkat pengurus baru di daerah, tanpa melihat terlebih dahulu perkembangan organisasi bentukan Fowa'a Hia ini di daerah yang cukup eksis saat ini, salah satunya di Riau.
Ironisnya Sahat K Silaen justru mengeluarkan SK Bowoziduhu BW sebagai Ketua DPD GWI Riau. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bowoziduhu salah satu calon Ketua DPD GWI Riau pada MUSDA II DPD GWI Riau yang kalah, yakni: dari 32 hak suara yang disahkan pimpinan sidang, Bowoziduhu hanya meraih 7 suara, Ronny 5 Suara dan Amponiman Bate'e 20 suara, sambung Poniman.
Kesbangpolinmas Riau Setuju Tidak Keluarkan SKT tanpa MUNAS
Melihat kondisi ni kemudian Amponiman Batee bersama Sekretaris DPD GWI Riau Tamrin Ismail bulan Juli lalu mendatangi kantor Kesbangpilnmas Riau, selain menyerahkan seluruh dokumen kegiatan GWI sejak 2006 silam hingga terakhir pelantikan kemarin, pengurus defenitif ini menjelaskan berbagai hal.
Kasub. Bidang Fasilitas Ormas dan LSM Kesbangpolinmas Riau, Dra. Hj. Zulhelmi, sepakat tidak akan mengeluarkan SKT bagi DPD GWI Riau manapun sebelum permasalahan diinternal selasai.
"Kita sudah lihat Notaris lama GWI itu dan AD/ARTnya, memang disana disebutkan diwajibkan MUNAS jika terjadinya perubahan Notaris GWI itu sendiri. Maka, meski ada notaris baru yang menggunakan nama dan logo wadah yang sama, tentu hasil Munasnya mutlak harus ditunjukan dan diberikan kepada kami, terang Emi panggilan akrab ini singkat.
Poniman Bantah Palsukan SKT
Terkait beritaan media yang menyebutkan dirinya memalsukan SKT DPD GWI Riau, Poniman membantah keras tudingan tersebut, termasuk dihadapan Ibu Emi. Menurutnya yang mengurus SKT itu bukan dirinya malainkan Ketua DPD GWI Riau sebelumnya yakni Kamaruddin [Alm]. Bahkan menurutnya sama sekali tidak ada niatnya memalsukan SKT dimaksud.
"Saya saja malah terkejut ketika pihak Kesbangpolinmas menerangkan nomor SKT terakhir GWI tidak ada. Namun dalam hal ini bukan berarti langsung dianggap saya yang memalsukan. Sebab, pasca transisi kepengurusan, seluruh dokumen GWI kita pindahkan dari kantor lama ke kantor baru, dan SKT yang kita temukan itu tidak tahu percis benar atau tidak terdaftar di Kesbangpolinmas Riau," jelas Poniman.
Poniman juga membantah soal pencaian dana di Pemko Pekanbaru senilai Rp60.000,000,- menggunakan SKT dimaksud. "Sama sekali tidaklah. Sebab, jika melihat dari masa berlaku di SKT itu berakhir tanggal 15 Agustus 2013, sementara pencairan dana pada bulan Desember 2013. Nah, pihak Pemko pekanbaru saat itu sempat menanyakan SKT, namun kita menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan SKT dimaksud sedang dalam pengurusan, saat ditanya pemko bukti surat masuk permohonan perpanjangan SKT ke Kesbangpolinmas Riau itu, dan kemudian kita berikan. Jadi tidak ada proses yang kita tiadakan soal dana ini. Bahkan SPJ-nya sudah kita serahkan kembali ke Pemko pekanbaru dengan dua acara yakni MUSDA II DPD GWI Riau dan Pelantikan, masing-masing disertai Bhakti Sosial dan dihadri pejabat setempat," tutup Poniman.
1 DPD dan 6 DPC GWI Riau Ancam Demo Kegiatan Pengurus Versi Sahat K Silaen
Memperhatikan tindak tanduk pengurus DPD GWI Riau versi Sahat K Silaen, membuat pengurus defenitif mulai DPD hingga 6 DPC di riau gerah, bahkan tengah melakukan konsolidasi internal. "Ya, siapapun itu manusia, jika sebuah wadah yang dinaunginya diobok-obok orang lain dengan cara-cara tidak baik tentu mengugah hati manusia itu melakukan keberatan, tentu dengan mengedepankan profesional dan proporsional. Saya belum bisa sampaikan langkah rinci apa yang kita ambil. Kita sedang konsolidasikan dengan teman lainya," tutup Poniman didampingi Tamrin Ismail.
Notaris Pertama Gabungan Wartawan Indonesia
Notaris pertama GWI diterbitkan melalui Notaris Ny. Sermida Silaban, SH di Bekasi, Nomor: 11 pada tangal 27 Juli 2000, pendirinya hanya 3 [tiga] orang yakni, Fowa'a Hia [Alm.] Uperlin Maharaja dan Maringan Siagian.
Organisasi Profesi ini terdaftar dibeberapa lembaga tinggi Negara yakni; Dewan Pers Nomor: 60/DP/K/2000, tertanggal 4 Desember 2000. Departemen Dalam Negeri/Otda Nomor: 42/D.I/X/2000, tertanggal 24 Oktober 2000, dan memiliki NPWP Nomor: 1.939.306.5-042.
Media ini saat mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada SK Silaen, namun disayangkan nomor yang dihubungi tidak aktif. **
Editor | : | RS |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”