Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Bandar Narkoba
Ayah dan Anak Kompak Edarkan Shabu Akhirnya di Ringkus Resnarkoba Polres Kampar
Rabu 10 Januari 2018, 22:29 WIB
ER (Lk 42) dan RH (Lk 17), keduanya merupakan ayah dan anak warga Dusun Salo Baru Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar.
SALO, RIAUMADANI. com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 pelaku narkoba jenis shabu di Salo Baru Desa Ganting Kecamatan Salo pada Selasa siang (9/1/2018).

Mereka yang ditangkap aparat Kepolisian ini adalah ER (Lk 42) dan RH (Lk 17), keduanya merupakan ayah dan anak warga Dusun Salo Baru Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar.

Bersama kedua pelaku ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah dompet warna biru merah dan hitam, 2 unit HP, 1 buah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 602 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (9/1/2018) sekira pukul 14.30 wib, saat itu anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disalah satu rumah warga yang berada di Dusun Salo Baru Desa Ganting.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal SatRes Narkoba tiba dirumah RH dan ER ini.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini dan ditemukan 13 paket narkotika jenis shabu-shabu didalam dompet yang diletakkan diatas lemari, selain itu juga disita beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Asdi.

Ditambahkan Asdi bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (man)




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top