Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
PEKAT
Dua Pria Penjual Togel Berhasil Diciduk Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing
Rabu 10 Januari 2018, 00:27 WIB
Tersangka Penjual Togel dan Barang bukti

KUANSING. RIAUMADANI. com - Dua penjual  Toto gelap (Togel)  dengan inisial D (42), bersama rekannya  I (49) berhasil dicduk Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, di desa Kampung Datar dan desa Pulau Komang, kecamatan Sentajo raya kemaren petang Senin, 08/01/2018.

Menurut keterangan yang di dapat Riaumadani.Com dari Grup Wa humas polres kuansing "Berdasarkan hasil dari lidik Team Opsnal Reskrim ada perjudian jenis togel di kecamatan Sentajo raya, menemukan dan langsung menangkap seorang pria berinisial D diduga penjual nomor Togel, yang sedang lagi duduk di sebuah warung.

Setelah dilakukan intograsi terhadap D sedang melakukan penjualan nomor melalui henpond genggamnya kemudian diadakan pengembangan bahwa D Mengirim uang hasil penjualan nomor togel melalui SMS kepada I Team Opsnal juga berhasil melakukan pembekukkan terhadap I."

Team Opsnal Satuan Reskrim juga berhasil menemukan Barang bukti  3 buah Handphone genggam yang di gunakan untuk mengirim dan menerima pesaan (SMS) nomor togel, uang tunai sebesar Rp 750.000. dan juga 1 lembar kertas yang bertuliskan tentang hutang peyetoran penjualan nomor togel,  1 lembar kertas bertuliskan nomor togel yang keluar, Kalkulator, dan 23 pena

Saat ini kedua tersangka berserta barang bukti telah diamankan. Pelaku dikenakan telah melangar pasal 303 ayat (1) dan (2) dan pasal 55 ayat (1)  KUHPidana.** (MU)





Editor : Tis.
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top