KASUS E-KTP
Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP
Kamis 21 Desember 2017, 07:02 WIB
Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan nama tiga politisi PDI-P yang disebut-sebut hilang dalam dakwaan tersangka kasus dugaan kprupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ada dalam rangkaian kasus itu.
KPK masih pada dugaan bahwa tiga nama itu sebagai pihak yang diperkaya dari proyek e-KTP.
"Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini, yang disebut oleh pihak SN sebagai nama yang hilang, tetap masih ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2017).
KPK mengelompokkan nama-nama pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP berdasarkan profesi.
Untuk total uang yang diduga diterima sejumlah anggota DPR dari proyek e-KTP senilai 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
Nama para anggota DPR yang menikmati uang e-KTP itu akan diungkap di persidangan.
"Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," ujar Febri.
Sebelumnya, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, tiga nama yang hilang dalam dakwaan kliennya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR. Sementara Olly merupakan unsur pimpinan Badan Anggaran DPR.
"Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir seusai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.
Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata dia.
KPK masih pada dugaan bahwa tiga nama itu sebagai pihak yang diperkaya dari proyek e-KTP.
"Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini, yang disebut oleh pihak SN sebagai nama yang hilang, tetap masih ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2017).
KPK mengelompokkan nama-nama pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP berdasarkan profesi.
Untuk total uang yang diduga diterima sejumlah anggota DPR dari proyek e-KTP senilai 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
Nama para anggota DPR yang menikmati uang e-KTP itu akan diungkap di persidangan.
"Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," ujar Febri.
Sebelumnya, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, tiga nama yang hilang dalam dakwaan kliennya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR. Sementara Olly merupakan unsur pimpinan Badan Anggaran DPR.
"Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir seusai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.
Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata dia.
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau