Verifikasi Faktual Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan
verifikasi faktual terhadap keanggotaan Partai Politik ditingkat
kabupaten kampar
KPU Kampar Lakukan Verifikasi Faktual Terhadap Partai Politik Tingkat Kabupaten
Rabu 20 Desember 2017, 23:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan
verifikasi faktual terhadap keanggotaan Partai Politik ditingkat
kabupaten kampar
BANGKINANG. RIAUMADANI. com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan Partai Politik ditingkat kabupaten kampar yang telah dimulai sejak senin kemarin diseluruh kecamatan di kampar.
Komisioner KPU kampar Ahmad Dahlan, SE, ME. Sy bersama tim verifikator dan didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jajaran Panwaslu kecamatan di Kecamatan XIII Koto Kampar langsung melakukan verifikasi faktual kerumah-rumah keanggotaan partai politik Perindo dan PSI, Rabu (20/12/2017).
“Tujuan Verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik untuk membuktikan kebenaran adanya keanggoaan partai politik tersebut dengan cara menemui anggota partai politik yang tercantum dalam lampiran 2 model F2-PARPOL untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan,†ungkap Ahmad Dahlan.
Dilanjutkannya Tim verifikasi melakukan verifikasi kebenaran keanggotaan partai politik dengan menemui anggota partai politik melalui pertemuan tatap muka satu persatu ke rumah-rumah (door to door) anggota partai politik dengan cara mencocokkan salinan KTA dengan KTA asli, salinan KTP elektronik atau surat keterangan dengan KTP elektronik asli atau surat keterangan asli dengan ketentuan:
1. Apabila data anggota tersebut fiktif maka dinyatakan tidak memenuhi sarat, 2. Apabila yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan KTA dan E-KTP asli maka dinyatakan tidak memenuhi sarat keanggotaan parpol, 3. Apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan KTA dan E-KTP asli dan menyatakan sebagai anggota partai politik maka dinyatakan memenuhi sarat keanggotaan parpol, 4. Apabila yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota parpol tertentu dan yang bersangkutan bersedia mengisi formulir lampiran 3 Model BA FK KPU Kabupaten/Kota-Parpol, maka dinyatakan tidak memenuhi sarat keanggotaan parpol dan dicoret dari daftar anggota parpol tertentu.
4. Apabila yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggotaparpol tertentu dan yang bersangkutan tidak bersedia untuk mengisi formulir telah disediakan dan Apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada masa verifikasi faktual, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah.
Dikatakannya Apabila pada pelaksanaan verifikasi faktual terdapat anggota parpol tidak dapat ditemui, petugas verifikator memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir dan anggota keluarga atau seseorang yang mengenal mebubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa verifikator lapangan telah mendatangi tempat tinggal anggota yang bersangkutan tetapi tidak ditemui.
“KPU melalui tim verifikator meminta pengurus partai politik menghadirkan anggota partai politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada huruf f, pada suatu tempat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPUatau verifikator lapangan guna membuktikan keanggotaannya paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual,†jelasnya.
Ditambahkannya Apabila anggota parpol tidak dapat dihadirkan oleh pengurus parpol sebagaimana dimaksud pada huruf g, keanggotaan parpol yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi sarat,†imbuhnya.
Untuk informasi pelaksanaan verifikasi faktual di seluruh wilayah kabupaten Kampar dibagi dalam lima wilayah yakni ; Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja tim ketua KPU kampar Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum. Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir Komisioner KPU kampar Dahmizar, S.Pd.I,M.Pd. Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu Komisioner KPU kampar Ahmad dahlan, SE, M. E. Sy. Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa Hasbi, S.Ag, M.Sy. Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu/Hilir/Tengah, Gunung Sahilan komisioner KPU kampar Drs. Sardalis.
(man)
Komisioner KPU kampar Ahmad Dahlan, SE, ME. Sy bersama tim verifikator dan didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jajaran Panwaslu kecamatan di Kecamatan XIII Koto Kampar langsung melakukan verifikasi faktual kerumah-rumah keanggotaan partai politik Perindo dan PSI, Rabu (20/12/2017).
“Tujuan Verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik untuk membuktikan kebenaran adanya keanggoaan partai politik tersebut dengan cara menemui anggota partai politik yang tercantum dalam lampiran 2 model F2-PARPOL untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan,†ungkap Ahmad Dahlan.
Dilanjutkannya Tim verifikasi melakukan verifikasi kebenaran keanggotaan partai politik dengan menemui anggota partai politik melalui pertemuan tatap muka satu persatu ke rumah-rumah (door to door) anggota partai politik dengan cara mencocokkan salinan KTA dengan KTA asli, salinan KTP elektronik atau surat keterangan dengan KTP elektronik asli atau surat keterangan asli dengan ketentuan:
1. Apabila data anggota tersebut fiktif maka dinyatakan tidak memenuhi sarat, 2. Apabila yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan KTA dan E-KTP asli maka dinyatakan tidak memenuhi sarat keanggotaan parpol, 3. Apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan KTA dan E-KTP asli dan menyatakan sebagai anggota partai politik maka dinyatakan memenuhi sarat keanggotaan parpol, 4. Apabila yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota parpol tertentu dan yang bersangkutan bersedia mengisi formulir lampiran 3 Model BA FK KPU Kabupaten/Kota-Parpol, maka dinyatakan tidak memenuhi sarat keanggotaan parpol dan dicoret dari daftar anggota parpol tertentu.
4. Apabila yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggotaparpol tertentu dan yang bersangkutan tidak bersedia untuk mengisi formulir telah disediakan dan Apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada masa verifikasi faktual, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah.
Dikatakannya Apabila pada pelaksanaan verifikasi faktual terdapat anggota parpol tidak dapat ditemui, petugas verifikator memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir dan anggota keluarga atau seseorang yang mengenal mebubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa verifikator lapangan telah mendatangi tempat tinggal anggota yang bersangkutan tetapi tidak ditemui.
“KPU melalui tim verifikator meminta pengurus partai politik menghadirkan anggota partai politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada huruf f, pada suatu tempat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPUatau verifikator lapangan guna membuktikan keanggotaannya paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual,†jelasnya.
Ditambahkannya Apabila anggota parpol tidak dapat dihadirkan oleh pengurus parpol sebagaimana dimaksud pada huruf g, keanggotaan parpol yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi sarat,†imbuhnya.
Untuk informasi pelaksanaan verifikasi faktual di seluruh wilayah kabupaten Kampar dibagi dalam lima wilayah yakni ; Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja tim ketua KPU kampar Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum. Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir Komisioner KPU kampar Dahmizar, S.Pd.I,M.Pd. Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu Komisioner KPU kampar Ahmad dahlan, SE, M. E. Sy. Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa Hasbi, S.Ag, M.Sy. Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu/Hilir/Tengah, Gunung Sahilan komisioner KPU kampar Drs. Sardalis.
(man)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham