Sabtu, 11 Mei 2024

Breaking News

  • PT. RPI PORANDAKAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA SIMPANG KOTA MEDAN, WARGA MENANGIS   ●   
  • Kompol. Sutarja. SH, Silaturahmi ke Kediaman ibu Hj. Ros Wirna Wahab, Usai Pulang Umroh   ●   
  • Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada   ●   
  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
safari Jurnalistik
Pemkab Kuansing Adakan safari Jurnalistik Dengan Mengunjungi Obyek Wisata
Kamis 14 Desember 2017, 23:53 WIB
safari Jurnalistik
Pemkab Kuansing Adakan safari Jurnalistik Dengan Mengunjungi Obyek Wisata
TELUKKUANTAN. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kabupaten Kuansing gelar kegiatan safari jurnalistik untuk mengangkat potensi wisata yang ada di Kabupaten Kuansing. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala bagian Humas setda Pemkab Kuansing Muradi dengan membawa staf humas dan puluhan wartawan yang ada di Kabupaten Kuansing, baik wartawan media cetak maupun media on line dengan mengunjungi obyek wisata alam air terjun Guruh Gemurai di Desa Kasang yang berada di Desa Kasang kec. kuantan mudik kab. Kuantan Singingi.

Kepala Bagian Humas Setdakab Kuansing Muradi menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir kegiatan ini bertujuan untuk mengangkat wisata yang ada di kabupaten Kuansing dan juga menjalin hubungan silaturrahim yang baik antara pemkab Kuansing dengan insan Pers dan insya Allah agenda kegitan ini akan kita agendakan setiap tahun" kata dia 

Kegiatan dimulai dengan acara diskusi dan penyuluhan, dari pihak pers diwakili wartawan senior Tanjung sebagai koordinator diskusi,
 
Diskusi berjalan sangat alot dan bersemangat dalam porum diskusi utusan wartawan Buyung mengatakan (pers adalah memiliki kemerdekan untuk mencari, mengelola, menyimpan, dan menyebar luaskan. itu di namakan dengan kode etik seorang junarlistik. selama  tidak melenceng dari situ tak seorang pun yang bisa menggugat kita, karena kita telah memiliki kebebesan/kemerdekaan untuk itu karena telah di lindungi oleh hukum yaitu tentangu pasal no 40 tahun 1999.

Tetapi kebebasan itu juga di batasi jika tidak sesuai data yang di peroleh dari narasumber yang lengkap dan kata untuk meng adu domba pihak 1 dan piahak 2  kita bisa dpat di tuntut dan berurusan dengan pengadilan. jika tugas kita berjalan dengan baik sebagai seoorang pers maka kitak akan mampu untuk memjukan daerah kita ini, jika sebaliknya kita seorang hanya asal-asalan dan tidak sesuai denga kode etik jurnalistik mak kita akan menjadi racun dalam  masarakat) ukap Tanjung tentang pers.(mu)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top