Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
KANTIBMAS
Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Polres Inhil Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
Rabu 13 Desember 2017, 22:26 WIB
Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan Sat Sabhara Polres Iinhil menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin, dari berbagai merk.
TEMBILAHAN. RIAUMADANI. com - Menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, M.Si, memerintahkan jajarannya, untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif, menjelang Natal dan Tahun Baru.

Diantaranya dengan meminimalisir hal - hal yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya gangguan kamtibmas antara lain peredaran minuman keras.

Dari operasi yang dilakukan Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan Sat Sabhara, berhasil menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin, dari berbagai merk.

Penyitaan pertama dilakukan oleh Personel Sat Reskrim dan Sat Sabhara, di warung milik MB (36), warga Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8 Tembilahan. Di lokasi ini, sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol minuman jenis ginseng, Minggu (10/12/2017). Minuman ini seperti tertulis di labelnya berkadar alkohol 19%.

Selanjutnya Sat Res Narkoba, juga menyita 97 botol minuman di Warung dan rumah LT (43), warga Jalan Pekan Arba Tembilahan, Senin (11/12/2017). Diantara minuman yang disita bermerk Angur Vigour sebanyak 34 botol, Mension Wisky sebanyak 27 botol, Mension White sebanyak 16 botol, King sebanyak 5 botol, Cointhrou sebanyak 6 botol dan Chivas sebanyak 1 botol serta tanpa merk sebanyak 8 botol.

Terhadap penjual minuman ini, diberikan sanksi membuat pernyataan tidak lagi menjual minuman keras dan barang bukti minuman di atas, disita dan akan dimusnahkan. (Rls)




Editor : Tis.
Kategori : Inhil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top