Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
AKUN FB UJARAN KEBENCIAN
Panglima Nugraha Andika Al Fatih Mujahid Laskar FPI Kota Pekanbaru Akan Laporkan Pengguna Akun FB
Selasa 12 Desember 2017, 09:12 WIB
Panglima Nugraha Andika Al Fatih Mujahid Laskar  FPI Kota Pekanbaru


PEKANBARU. RIAUMADANI. com
-  Terkait dugaan penghinaan terhadap Islam yang dilakukan oleh salah satu akun facebook bernama Piter Halomoan Hutahaean, Panglima Nugraha Andika Al Fatih Mujahid Laskar  FPI Kota Pekanbaru  akan menempuh jalur hukum.

Kepada media Riaumadani. com Panglima Nugraha Andika Al Fatih mengatakan, "Saat ini pihaknya sedang melakukan pelacakan terhadap akun facebook Piter tersebut.

"Kami akan lacak keberadaan Piter, melalui Laskar Pembela Islam Kota Pekanbaru  dan element Ummat Islam lainnya"ujar Mujahid Laskar  FPI

Lebih lanjut, Panglima Andika Nugraha Andika Al Fatih  akan menempuh jalur hukum meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf, karena ini jelas merupakan suatu bentuk ujaran kebencian.

“Kita tetap dalam koridor hukum yang berlaku terhadap pelaku ini jika sudah ketemu keberadaannya, akan kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku, karena ini termasuk ujaran kebencian (terhadap) suatu kaum

Seperti diketahui, Piter Halomoan Hutahaen diduga melakukan ujaran kebencian dalam kolom komentar salah satu unggahan di Facebook.

Piter secara jelas menyatakan ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap ajaran agama Islam dengan menyebut ibadah shalat berjamaah di masjid merupakan suatu tindakan pamer dan sangat mengganggu. Rls/FPI




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top