Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Terpidana Korupsi
29 Terpidana Kasus Korupsi di Riau Masih Bebas Berkeliaran
Minggu 10 Desember 2017, 23:35 WIB
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sejak adanya penegakan hukum yang lumayan tegas terhadap para koruptor, rakyat merasakan punya secercah harapan. Itu terlihat mulai ketika para penegak hukum mulai mengusut bahkan menyeret koruptor ke kursi pesakitan.

Sudah sekian banyak para koruptor yang telah menjalani proses hukum. Namun ternyata dalam proses itu banyak juga terjadi permasalahan seolah-olah seperti nya kasus korupsi itu sulit.

Seperti halnya soal penahanan, ternyata awal-awalnya dulu ada juga tersangka korupsi ini yang tidak ditahan. Lalu ada juga yang divonis bebas, tapi tidak jadi karena di tingkat pengadilan yang lebih tinggi terbukti berbuat korupsi dan kemudian dieksekusi lagi untuk ditahan.

Namun demikian, pihak penegak hukum sulit mengeksekusinya bahkan mencarinya sekalipun. sehingga banyak juga tersangka korupsi yang sudah inkracht tapi belum ditahan karena tidak ketemu.

Hal itu juga terjadi di Riau bahkan ada saat ini ada 29 terpidana kasus korupsi yang masih belum ditahan dan dieksekusi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang untuk diketemukan. Hal ini dikemukakan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

"Tahun ini yang sudah dieksekusi ada empat orang. Yang belum dieksekusi ada 29 terpidana, paling banyak dari kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru ada 18 orang," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (08/12/2017).

Dia merincikan bahwa empat orang yang berhasil ditahan ini adalah dua orang dari penanganan Kejari Rokan Hulu dan satu dari Kejari Kuantan Singingi. Sedangkan satu lagi DPO Kejari Riau yang diketahui sudah meninggal dunia, itupun usai diputus bebas pengadilan.

Sementara itu, 29 DPO terpidana korupsi, selain 18 dari Pekanbaru ada juga dari Kejari kabupaten lainnya. Diantaranya dari Kejari Indragiri Hilir empat orang, Bengkalis dan Rokan Hilir masing-masing dua orang, dan selanjutnya satu-satu DPO dari Dumai, Siak, dan Kuantan Singingi.

Sugeng menjelaskan bahwa banyaknya DPO itu merupakan akumulasi sejak tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya ini bermasalah karena biasanya dulu saat proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, juga karena di tingkat pertama putusannya bebas namun kemudian kasasi dan akhirnya terbukti bersalah. Ketika itu, kadang posisi terdakwa sudah di luar dan mengharuskan dilakukan pencarian.

"Namun demikian kejati terus berupaya melalui unit khusus Kejaksaan Agung ada yang menangani pencarian DPO. Dibantu juga kepolisian karena itu ada hasil penyidikan kawan-kawan polisi," ujarnya.(rls)




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top