Terpidana Korupsi
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta
29 Terpidana Kasus Korupsi di Riau Masih Bebas Berkeliaran
Minggu 10 Desember 2017, 23:35 WIB
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sejak adanya penegakan hukum yang lumayan tegas terhadap para koruptor, rakyat merasakan punya secercah harapan. Itu terlihat mulai ketika para penegak hukum mulai mengusut bahkan menyeret koruptor ke kursi pesakitan.
Sudah sekian banyak para koruptor yang telah menjalani proses hukum. Namun ternyata dalam proses itu banyak juga terjadi permasalahan seolah-olah seperti nya kasus korupsi itu sulit.
Seperti halnya soal penahanan, ternyata awal-awalnya dulu ada juga tersangka korupsi ini yang tidak ditahan. Lalu ada juga yang divonis bebas, tapi tidak jadi karena di tingkat pengadilan yang lebih tinggi terbukti berbuat korupsi dan kemudian dieksekusi lagi untuk ditahan.
Namun demikian, pihak penegak hukum sulit mengeksekusinya bahkan mencarinya sekalipun. sehingga banyak juga tersangka korupsi yang sudah inkracht tapi belum ditahan karena tidak ketemu.
Hal itu juga terjadi di Riau bahkan ada saat ini ada 29 terpidana kasus korupsi yang masih belum ditahan dan dieksekusi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang untuk diketemukan. Hal ini dikemukakan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tahun ini yang sudah dieksekusi ada empat orang. Yang belum dieksekusi ada 29 terpidana, paling banyak dari kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru ada 18 orang," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (08/12/2017).
Dia merincikan bahwa empat orang yang berhasil ditahan ini adalah dua orang dari penanganan Kejari Rokan Hulu dan satu dari Kejari Kuantan Singingi. Sedangkan satu lagi DPO Kejari Riau yang diketahui sudah meninggal dunia, itupun usai diputus bebas pengadilan.
Sementara itu, 29 DPO terpidana korupsi, selain 18 dari Pekanbaru ada juga dari Kejari kabupaten lainnya. Diantaranya dari Kejari Indragiri Hilir empat orang, Bengkalis dan Rokan Hilir masing-masing dua orang, dan selanjutnya satu-satu DPO dari Dumai, Siak, dan Kuantan Singingi.
Sugeng menjelaskan bahwa banyaknya DPO itu merupakan akumulasi sejak tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya ini bermasalah karena biasanya dulu saat proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, juga karena di tingkat pertama putusannya bebas namun kemudian kasasi dan akhirnya terbukti bersalah. Ketika itu, kadang posisi terdakwa sudah di luar dan mengharuskan dilakukan pencarian.
"Namun demikian kejati terus berupaya melalui unit khusus Kejaksaan Agung ada yang menangani pencarian DPO. Dibantu juga kepolisian karena itu ada hasil penyidikan kawan-kawan polisi," ujarnya.(rls)
Sudah sekian banyak para koruptor yang telah menjalani proses hukum. Namun ternyata dalam proses itu banyak juga terjadi permasalahan seolah-olah seperti nya kasus korupsi itu sulit.
Seperti halnya soal penahanan, ternyata awal-awalnya dulu ada juga tersangka korupsi ini yang tidak ditahan. Lalu ada juga yang divonis bebas, tapi tidak jadi karena di tingkat pengadilan yang lebih tinggi terbukti berbuat korupsi dan kemudian dieksekusi lagi untuk ditahan.
Namun demikian, pihak penegak hukum sulit mengeksekusinya bahkan mencarinya sekalipun. sehingga banyak juga tersangka korupsi yang sudah inkracht tapi belum ditahan karena tidak ketemu.
Hal itu juga terjadi di Riau bahkan ada saat ini ada 29 terpidana kasus korupsi yang masih belum ditahan dan dieksekusi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang untuk diketemukan. Hal ini dikemukakan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tahun ini yang sudah dieksekusi ada empat orang. Yang belum dieksekusi ada 29 terpidana, paling banyak dari kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru ada 18 orang," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (08/12/2017).
Dia merincikan bahwa empat orang yang berhasil ditahan ini adalah dua orang dari penanganan Kejari Rokan Hulu dan satu dari Kejari Kuantan Singingi. Sedangkan satu lagi DPO Kejari Riau yang diketahui sudah meninggal dunia, itupun usai diputus bebas pengadilan.
Sementara itu, 29 DPO terpidana korupsi, selain 18 dari Pekanbaru ada juga dari Kejari kabupaten lainnya. Diantaranya dari Kejari Indragiri Hilir empat orang, Bengkalis dan Rokan Hilir masing-masing dua orang, dan selanjutnya satu-satu DPO dari Dumai, Siak, dan Kuantan Singingi.
Sugeng menjelaskan bahwa banyaknya DPO itu merupakan akumulasi sejak tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya ini bermasalah karena biasanya dulu saat proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, juga karena di tingkat pertama putusannya bebas namun kemudian kasasi dan akhirnya terbukti bersalah. Ketika itu, kadang posisi terdakwa sudah di luar dan mengharuskan dilakukan pencarian.
"Namun demikian kejati terus berupaya melalui unit khusus Kejaksaan Agung ada yang menangani pencarian DPO. Dibantu juga kepolisian karena itu ada hasil penyidikan kawan-kawan polisi," ujarnya.(rls)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau