Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
KEJARI ROHIL
2017 Kejari Rohil Selamatkan Uang Negara 11,3 Miliyar
Sabtu 09 Desember 2017, 22:56 WIB
Press Release terkait upaya hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sepanjang  tahun 2017.

BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menggelar Press Release terkait upaya hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sepanjang  tahun 2017.

Dalam Press Release Kejari Rohil yang dilaksanakan di aula lantai II Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi, Jumat (8/12/2017) itu terungkap bahwa tidak sedikit uang Negara yang telah berhasil di selamatkan oleh Kejari Rokan Hilir dari perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rohil tahun anggaran 2008 sebesar Rp9,2 miliar.

Kajari Rohil, Bima Suprayoga,SH, mengatakankan bahwa posisi uang sebesar Rp9,2 miliar itu adalah hasil dari upaya penyelamatan keuangan Negara oleh pihaknya, dan sudah  mempunyai kekuatan hukum tetap. Sekarang ini uang tersebut dalam proses eksekusi untuk diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Rohil sesuai putusan pengadilan.

“Bertepatan peringatan HAKI ini, Kejari Rohil telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dari beberapa penanganan perkara selama tahun 2017 dengan total uang negara yang berhasil diselamatkan Rp11,3 miliar,”Kata Kajari Rohil.

Dijelaskan Bima, 11,3 miliyar itu diantaranya Rp1,8 miliar merupakan hasil pengembalian uang korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil tahun anggaran 2008-2011 oleh terdakwa Drs. H. Wan Amir Firdaus, M.Si. Sedangkan Rp9,2 miliar pengembalian uang dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rohil tahun anggaran 2008 oleh terpidana Ibus Kasri Cs.

“Untuk denda yang berhasil kami tarik sebesar Rp200 juta,” sebut Bima. Bima mengucapkan terima kasih kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi yang telah memfasilitasi press release maupun telah banyak membantu kejaksaan sehingga proses penyelamatan uang negara dari Riau ke Rohil berjalan dengan lancar.

“Saya juga mengapresiasi kepada Pemkab Rohil, DPRD dan seluruh aparatur pemerintah daerah baik sipil maupun militer, Polri maupun TNI dan seluruh masyarakat Rohil serta rekan-rekan media yang telah membantu kinerja kami dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Rohil,” ucapnya.

Selain itu, Bima juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya khususnya kepada Kasi Pidsus beserta Tim JPU yang telah berjuang memperjuangkan proses penuntutan.

“Terima kasih juga kepada Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasubag BIN dan seluruh Jaksa yang telah memperjuangkan selama ini terhadap penegakan hukum di Kabupaten Rohil,” tuturnya.

Di harapkan Bima, semoga Kejari Rohil senantiasa mendapatkan lindungan Allah SWT dan dapat selalu bekerja bersama-sama untuk kemajua Kabupaten Rohil.

“Terus terang saya agak terharu, bukan karena jumlah uang ini tapi adalah perjuangan bersama, termasuk dukungan rekan-rekan media. Saya sudah dua tahun disini, bagi saya Kabupaten Rohil adalah rumah kedua saya. Mohon maaf bila seandainya Kejari Rohil ada salah kata ataupun perbuatan dari jajaran saya maupun saya pribadi saya mohon maaf. Karena kesalahan anggota saya itu kesalahan saya, tapi keberhasilan Kejari Rohil adalah keberhasilan dari kebersamaan kami,” Tandasnya. (rls)




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top