Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
KDRT
Dokter Penganiaya Pembantunya Ditahan di Mapolres Kampar
Kamis 07 Desember 2017, 00:56 WIB
drg SA tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumahtangganya
BANGKINANG, RIAUMADANI.com - Penyidik Polres Kampar akhirnya menetapkan drg SA sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumahtangganya dan langsung dilakukan penahanan di rang tahanan (Rutan) Mapolres Kampar sejak siang Rabu (6/12/2017).

Sebagaimana diketahui bahwa drg SA awalnya dilaporkan ke Polres Kampar oleh Sarimin selaku ayah korban Ika Indah Sri Wahyuni (Pr 21) pada hari Kamis (30/11), karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap anak gadisnya itu di Klinik Dokter Gigi milik pelaku yang berlokasi di Jalan Agus Salim Bangkinang.

Atas laporan ini pihak penyidik Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadiannya.

Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku drg. SA yang akhirnya datang memenuhi panggilan ini pada Rabu pagi (6/12), setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya didukung hasil pemeriksaan saksi-saksi serta visum terhadap korban, akhirnya oknum dokter gigi ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Peristiwa ini diketahui pada hari Kamis (30/11/2017) sekira pukul 20.00 WIB, di Klinik Dokter Gigi SA yang diduga dilakukan oleh pemilik klinik yaitu SA terhadap korban Ika Sri Indah Wahyuni yang berkerja sebagai pembantu dirumah pelaku.

Adapun cara tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju wajah korban sehingga mengakibatkan lebam dibagian kedua mata korban, pelaku juga memukul kepala korban dengan botol kaca sehingga terdapat beberapa bekas luka dibagian kepala korban, selain itu korban juga sering dipukul menggunakan sapu dan ember.

Masyarakat yang curiga terhadap tindak KDRT yang dilakukan tersangka ini kemudian menginformasikan hal tersebut kepada anggota unit PPA Polres Kampar, selanjutnya anggota unit PPA mendatangi TKP dibantu personil lainnya dan langsung mengamankan korban ke Polres Kampar.

Korban kemudian dibawa oleh petugas Kepolisian ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum dan perawatan medis terhadapnya karena luka-luka yang dialaminya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi datariau.com membenarkan penangkapan oknum dokter gigi ini, tersangka SA saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kampar dan selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penahanan terhadap dirinya. dTK




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top