Tim Yustisi Kampar
Tim Yustisi Kampar lakukan penertiban Mini Market (toko modren) yang tak
mengantongi izin yang beroperasi di Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan
Tapung Hilir Selasa (5/12/2017).
Mini Market Yang Tak Kantongi Izin Mulai Ditertibkan Tim Yustisi Kampar
Selasa 05 Desember 2017, 22:20 WIB
Tim Yustisi Kampar lakukan penertiban Mini Market (toko modren) yang tak
mengantongi izin yang beroperasi di Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan
Tapung Hilir Selasa (5/12/2017).
TAPUNG, RIAUMADANI. com – Tim Yustisi Kampar Yang dipimpin Kabid Trantibum Pol PP Kampar Ahmad Zaki lakukan penertiban Mini Market (toko modren) yang tak mengantongi izin yang beroperasi di Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir Selasa (5/12/2017).
Sasaran penertiban kali ini meliputi daerah Kasikan, Suram, Bukit Kemuning dan Plamboyan, Mini Market ini beroperasi tampa izin dan disinyalir berkerjasama dengan Indomaret.
Kasat Pol PP Kampar M Jamil melalui Kabid Trantibum Ahmad Zaki mengatakan,â€penertiban ini kita lakukan karena Mini Market ini tak mengantongi izin membuka Mini Market ada diantaranya hanya memiliki izin membuka toko harian biasa dan mereka diduga bekerjasama dengan pihak Indomaret,â€jelas Zaki.
“Penyegelan toko modren (Mini Market) yang tak miliki izin ini kami lakukan hingga mereka sudah mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah mereka kantongi, imbuhnya.
Ditegaskan Zaki, bagi mereka yang sudah ditettibkan berulang kali dan masih membandel tak menutup kemungkinan kita akan mempidanaka mereka,†tegasnya.
†Kita berharap kepada mereka yang membuka usaha uruslah perizinannya sesuai dengan usaha yang mereka miliki, kalau mereka buka toko modren ya izinnya jangan oula toko barang harian biasa seperti yang kitatemukan saat ini,†pungkasnya. (man)
Sasaran penertiban kali ini meliputi daerah Kasikan, Suram, Bukit Kemuning dan Plamboyan, Mini Market ini beroperasi tampa izin dan disinyalir berkerjasama dengan Indomaret.
Kasat Pol PP Kampar M Jamil melalui Kabid Trantibum Ahmad Zaki mengatakan,â€penertiban ini kita lakukan karena Mini Market ini tak mengantongi izin membuka Mini Market ada diantaranya hanya memiliki izin membuka toko harian biasa dan mereka diduga bekerjasama dengan pihak Indomaret,â€jelas Zaki.
“Penyegelan toko modren (Mini Market) yang tak miliki izin ini kami lakukan hingga mereka sudah mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah mereka kantongi, imbuhnya.
Ditegaskan Zaki, bagi mereka yang sudah ditettibkan berulang kali dan masih membandel tak menutup kemungkinan kita akan mempidanaka mereka,†tegasnya.
†Kita berharap kepada mereka yang membuka usaha uruslah perizinannya sesuai dengan usaha yang mereka miliki, kalau mereka buka toko modren ya izinnya jangan oula toko barang harian biasa seperti yang kitatemukan saat ini,†pungkasnya. (man)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham