Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
Tim Yustisi Kampar
Mini Market Yang Tak Kantongi Izin Mulai Ditertibkan Tim Yustisi Kampar
Selasa 05 Desember 2017, 22:20 WIB
Tim Yustisi Kampar lakukan penertiban Mini Market (toko modren) yang tak mengantongi izin yang beroperasi di Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir Selasa (5/12/2017).
TAPUNG, RIAUMADANI. com – Tim Yustisi Kampar Yang dipimpin Kabid Trantibum Pol PP Kampar Ahmad Zaki lakukan penertiban Mini Market (toko modren) yang tak mengantongi izin yang beroperasi di Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir Selasa (5/12/2017).

Sasaran penertiban kali ini meliputi daerah Kasikan, Suram, Bukit Kemuning dan Plamboyan, Mini Market ini beroperasi tampa izin dan disinyalir berkerjasama dengan Indomaret.

Kasat Pol PP Kampar M Jamil melalui Kabid Trantibum Ahmad Zaki mengatakan,”penertiban ini kita lakukan karena Mini Market ini tak mengantongi izin membuka Mini Market ada diantaranya hanya memiliki izin membuka toko harian biasa dan mereka diduga bekerjasama dengan pihak Indomaret,”jelas Zaki.

“Penyegelan toko modren (Mini Market) yang tak miliki izin ini kami lakukan hingga mereka sudah mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah mereka kantongi, imbuhnya.

Ditegaskan Zaki, bagi mereka yang sudah ditettibkan berulang kali dan masih membandel tak menutup kemungkinan kita akan mempidanaka mereka,” tegasnya.

” Kita berharap kepada mereka yang membuka usaha uruslah perizinannya sesuai dengan usaha yang mereka miliki, kalau mereka buka toko modren ya izinnya jangan oula toko barang harian biasa seperti yang kitatemukan saat ini,” pungkasnya. (man)




Editor : Tis.
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top