Dugaan Korupsi SPPD fiktif
Dua Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau jalani sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (04/12).
Dua Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau jalani sidang perdana.
Senin 04 Desember 2017, 23:14 WIB
Dua Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau jalani sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (04/12).
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Dispenda Riau, Deliana dan Deyu SH, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (04/12).
Dengan agenda mendengarkan surat dakwaan, keduanya juga terlihat kompak mengenakan jilbab berwarna ungu saat hadir di persidangan.
Sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Aprilita SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, keduanya di dakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerbitan SPPD fiktif di instansi tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp1,323 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korupsi ini dilakukan dengan beberapa modus oleh kedua terdakwa. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi
Adapun total dana yang dipotong tersebut mencapai Rp1,323 miliar. Dana ini kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti pembelian BBM, pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah Dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
Akibat pemotongan itu masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan sehingga mengakalinya dengan membuat SPPD yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatan ini, JPU mendakwa kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Tersangka tersebut disebut-sebut sebagai pejabat berwenang dalam penerbitan SPPD di instansi tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00. RLS
Dengan agenda mendengarkan surat dakwaan, keduanya juga terlihat kompak mengenakan jilbab berwarna ungu saat hadir di persidangan.
Sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Aprilita SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, keduanya di dakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerbitan SPPD fiktif di instansi tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp1,323 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korupsi ini dilakukan dengan beberapa modus oleh kedua terdakwa. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi
Adapun total dana yang dipotong tersebut mencapai Rp1,323 miliar. Dana ini kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti pembelian BBM, pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah Dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
Akibat pemotongan itu masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan sehingga mengakalinya dengan membuat SPPD yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatan ini, JPU mendakwa kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Tersangka tersebut disebut-sebut sebagai pejabat berwenang dalam penerbitan SPPD di instansi tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00. RLS
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau